2 Dari 4 DPO Philipina Ditangkap & Dideportasi

by -142 Views

2 dari 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Philipina, diserahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kepada Biro Imigrasi Philipina untuk dipulangkan ke negaranya.

Jakarta,moluccastimes.id-2 dari 4 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pemerintah Philipina, diserahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kepada Biro Imigrasi Philipina untuk dipulangkan ke negaranya.

SG, perempuan, 40 th dan KO, pria, 24 th diserahkan pada Kamis 22 Agustus 2024. Keduanya diduga terlibat pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional.

Berawal dari laporan masyarakat 19 Agusttus 2024 terkait dugaan tindak pidana keimigrasian, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam kemudian melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Philipina yang masuk DPO sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Philipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

“Mereka [buron WN Filipina] kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemeriksaan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir.

“Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” timpal Godam.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu 21 Agustus 2024 untuk kemudian diserah terimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.(MT-01)