146 Petugas Se-Indonesia Dikukuhkan Sebagai Pimpasa, Kawal Korban Perdagangan Orang

by -126 Views

“Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” jelasnya.

Jakarta,moluccastimes.id-146 petugas imigrasi seluruh Indonesia dikukuhkan sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa(Pimpasa).

Pengukuhan tersebut dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto dalam Apel Besar Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa, Senin 04/11/2024.

“Implementasi Desa Binaan Imigrasi dan penetapan Pimpasa merupakan pengejawantahan dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, terutama Asta Cita Ketujuh yaitu “memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” ulas Andrianto.

Dikatakan Petugas Imigrasi Pembina Desa merupakan wujud pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kedelapan, yang menekankan pada pencegahan TPPO dan TPPM.

“Masyarakat Indonesia berhak untuk berupaya sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan taraf hidup mereka, termasuk memilih kesempatan bekerja di luar negeri. Namun demikian, Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI),” jelasnya.

Mengacu pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI tanggal 27 Maret 2024, di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dan tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Badan Pusat statistik (BPS) dalam Laporan Statistik Mobilitas Penduduk dan Tenaga Kerja 2023menunjukkan bahwa pada 2022, sebanyak 99,8% PMI di sektor informal merupakan wanita.Dari segi tingkat pendidikan, lebih dari 70% PMI merupakan lulusan Sekolah Menengah pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak dibarengi dengan literasi yang cukup. Hal ini membuka celah bagi oknum tak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan memberi iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang berujung petaka,” tandasnya.

Oleh karena itu, tambahnya, melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi,Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, mereka yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.

“Pekerja migran berkontribusi besar terhadap perekonomian bangsa, maka sepatutnya kita arahkan dan lindungi dengan sebaik-baiknya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.

Hingga saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.(MT-01)