Ambon, Mollucastimes.Com- Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans Papilaya, M.Si, Kamis (27/10/2016) resmi melantik Saniri Negeri Lengkap, Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau Kota Ambon Masa Bakti 2016-2022.
Saniri Negeri Lengkap, Negeri Hative Kecil dilantik di Kantor Negeri Hative Kecil melalui Surat Keputusan Walikota Ambon Nomor : 851 Tahun 2016 Tentang Peresmian Anggota Saniri Negeri Lengkap Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau Masa Bakti 2016-2022.
Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans Papilaya, M.Si menimbang, bahwa Anggota Saniri Negeri Lengkap Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Masa Bakti 2010-2016, telah melaksanakan tugs dan tanggungjawabnya berdasarakan keputusan Walikota Ambon Nomor 1231 Tahun 2010 dan dinyatakan telah berakhir masa baktinya, sejak diresmikan Anggota Saniri Negeri Lengkap Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Masa Bakti 2016-2022. Bahwa keanggotaan Saniri Negeri Lengkap Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Masa Bakti 206-2022 telah disampaikan Camat Sirimau, kepada Penjabat Walikota Ambon, melalui Surat Nomor : 140/206/Setcam/X/2016, Tanggal 17 Oktober 2016, Perihal Penyampaian Permohonan Peresmian, Saniri Negeri Lengkap Negeri Hative Kecil.
Papilaya melantik 15 (lima belas) Anggota Saniri Negeri Lengkap, Negeri Hative Kecil Kecamatan Sirimau, Masa Bakti 2016-2022, diantaranya Nico Muriany, Julius Timorason, Jan de Rooy, Josias Paulus Paays, Bafo J. Torimtubun, Julius Rory, S.Sos, H.Paliama, Drs. Izaac Noya, M.Kes, Johanis Muriany, Ny. Rosita Ingratubun, Pdt. Leo Lohy, S.Th, Jan D. Keppy, ST, Ferry Pattiapon, Wellem Watimury dan La Idu.
Dalam sambutan setelah melantik Saniri Negeri, Papilaya menyampaikan sebagai bagian integral dari sistem pemerintahan didaerah yang sejalan dengan pemberlakuan edukasi dalam bidang pemerintahan antara lain Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor : 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Desa, maka kedudukan pelaksanaan desa atau desa adat yang di Kota Ambon dikenal dengan sebutan Negeri, secara umum memegang peranan penting dalam rangka mensejahterakan masyarakat melalui program-program pembangunan berbasis masyarakat dari tingkat pedesaan secara nasional di Indonesia.
Dijelaskannya, dengan diterbitkan undang-undang Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka Desa atau Negeri mempunyai tidak hanya menjadi focus dari pelaksanaan pembangunan tapi juga sebgai peransang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
“Desa atau negeri tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan di Desa atau Negeri.” kata Papilaya
Tambahnya, Negeri dapat menjadi wadah berbagai macam pembangunan dilintas sektor. Namun, tidak hanya menjadi wadah, Negeri juga harus bias menjadi filter untuk menjaring program atau kegiatan yang bermanfaat dan tidak bermanfaat sesuai potensi serta prioritas pembangunan yang berbasis kearifan local didesa tersebut.
“Dengan pembangunan yang parsitifatif, maka dokumen Negeri juga harus bias mengakomodir aspirasi masyarakat agar terindikasi secara komperhensif segala solusi yang dibutuhkan untuk memecah permasalahan yang dihadapi di Negeri.” Ungkapnya (MT-08)