15 Saksi Akui Terima Honor Tidak Sesuai Laporan Pertanggungjawaban

by -74 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku dalam persidangan kasus korupsi anggaran sosialisasi kurikulum (K13) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan lantang mengaku menerima honor tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawabannya.

Pengakuan 15 orang saksi tersebut didepan Majelis Hakim yang diketuai, RA Didi Ismiatun  dibantu oleh Samsidar Nawawi dan Bendhart Panjaitan serta JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Ekhart Hayer dan I Wayan Made Wiratama.

Sidang ini menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, Benjamina Dortje Louisa Puttileihalat alias Lou yang didampingi penasehat hukumnya, Dessy Alauw, berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa 14/03/2017.

Menurut saksi yang merupakan guru  dari SMP Kabupaten SBB itu mengaku hanya diberikan daftar pembayaran honor untuk ditandatanani sekaligus menerima honor berupa amplop yang didalamnya berisi uang dengan nilai yang tidak sesuai.

“Dalam kegiatan K13, kami bertindak sebagai peserta yang berlangsung sesuai jadwal selama empat hari. Selesai kegiatan, honor yang kita terima hanya Rp. 300 ribu hingga Rp. 350 ribu yang tentunya tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang kita lihat,” kesal sejumlah saksi.

Menurut mereka, honor yang harus diterima harus Rp. 600.000  per orang. “Jumlah  yang kami terima itu tidak sesuai karena panitia kegiatan menutupi nominal jumlah pembayaran honor  dan memberikan kepada kami dalam amplop,” aku mereka.

Diakui, kehadiran mereka sebagai peserta atas undangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, khususnya bagi guru mata pelajaran persiapan Ujian Nasional yang dilaksanakan di Seram Utara.

Sementara perincian anggaran Sosialisasi Kurikulum Tahun 2013  Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga, Kabupaten SBB dari APBN sebesar Rp. 49.026.487.040.

Jumlah tersebut  untuk 4 kegiatan yakni, pembinaan kelompok kerja guru/musyawarah guru pelajaran, kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sosialisasi kurikulum tahun 2013 (K13), dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.

Untuk diketahui sebelumnya mantan Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBB, Benjamina Dorce Puttileihalat alias Lou, resmi ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku pada hari Senin 09/01/2017.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dari total dana Rp. 49.026.487.040,- itu, ternyata realisasi hanya sebesar Rp 47.552.395.757.- Sisanya sebesar Rp 2.893.016.000,- tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Fransyane Puttileihalat alias Nane yang saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten SBB, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ledrik Sinanu, serta Bendahara Kegiatan, Maria Manuputty.(MT-10)