2 Dari 5 Ranperda Disahkan 3 Ditunda, Tamaela Akui Ada Miskomunikasi

by -10 Views

“Sekali lagi, penundaan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan perorangan maupun kelompok, baik di internal DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Tiga Ranperda tersebut akan kembali diajukan dalam Rapat Paripurna selanjutnya guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah,” tandasnya.

Ambon,moluccastimes.id-Seyogyanya dari 5 Ranperda yang akan diresmikan sebagai Perda oleh DPRD Kota Ambon, ternyata baru 2 yang disahkan.

Menurut Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, SE keputusan paripurna bersifat sah dan final, serta bukan disebabkan persoalan substansi maupun kepentingan tertentu.

“Dari lima Ranperda, yang ditetapkan hari ini hanya dua. Tiga lainnya belum ditetapkan bukan karena tidak layak, tetapi karena terjadi miss komunikasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tiga Ranperda yang tertunda merupakan revisi regulasi lama yang proses pembahasannya cukup panjang dan melewati berbagai dinamika politik, mulai dari Pemilu Legislatif, Pilkada, hingga transisi pemerintahan daerah menuju periode 2025.

“Ranperda ini sempat diambil alih kembali oleh pengusul, yakni Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Ambon. Padahal seluruh tahapan formal sebenarnya sudah selesai,” jelasnya.

Menurut Tamaela, proses sosialisasi, uji publik, hingga perumusan akhir oleh tim pendamping telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekali lagi, penundaan tersebut tidak berkaitan dengan kepentingan perorangan maupun kelompok, baik di internal DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon. Tiga Ranperda tersebut akan kembali diajukan dalam Rapat Paripurna selanjutnya guna menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kebijakan daerah,” tandasnya. (MT-01