Konflik agraria ini mencuat setelah adanya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayah tersebut, yang memicu kekhawatiran terjadinya penggusuran terhadap fasilitas pendidikan keagamaan milik yayasan Pesantren Modern Miftahul Khairat Ambon.
Ambon,moluccastimes.id-Guna memediasi konflik sengketa lahan dan ancaman penggusuran tanah yang terjadi di kawasan petuanan Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak ahli waris keluarga Baadila selaku pemilik lahan, pengurus Yayasan Pesantren Modern Miftahul Khairat Ambon, serta Kepala Desa Poka, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin, 27/07/2026.
Pertemuan dilakukan untuk mencari titik temu atas sengketa hak milik tanah yang dinilai kian pelik.
Konflik agraria ini mencuat setelah adanya klaim tumpang tindih kepemilikan lahan di wilayah tersebut, yang memicu kekhawatiran terjadinya penggusuran terhadap fasilitas pendidikan keagamaan milik yayasan Pesantren Modern Miftahul Khairat Ambon
Pihak ahli waris keluarga Baadila memaparkan dokumen serta dasar hukum kepemilikan tanah petuanan mereka. Sementara itu, pihak Yayasan Pesantren Modern Miftahul Khairat meminta perlindungan dan kejelasan nasib operasional lembaga pendidikan mereka agar tidak terdampak sengketa hukum.
Sementara Pemerintah Desa Poka turut dihadirkan dalam RDP tersebut guna diminta memberikan keterangan logis terkait riwayat dokumen administrasi pertanahan serta batas-batas wilayah sengketa guna membantu proses verifikasi.
Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan bahwa mediasi yang dilakukan bertujuan mencari solusi persuasif demi menghindari konflik fisik di lapangan serta memastikan hak-hak hukum kedua belah pihak tetap terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana mengundang pihak eksternal, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon dan Biro Hukum, untuk menguji keabsahan dokumen serta legalitas formal sertifikat tanah dari pihak-pihak yang bersengketa.(MT-01)
