Pihak istana menyatakan bahwa alasan pengunduran diri Perry didasari oleh urusan pribadi.
Jakarta,moluccastimes.id-Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya terhitung sejak Senin 27/07/2026.
Surat pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Presiden RI dan diumumkan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah akan segera memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut berdasarkan regulasi yang berlaku.
Pihak istana menyatakan bahwa alasan pengunduran diri Perry didasari oleh urusan pribadi.
Sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI kini langsung dialihkan kepada Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Ia akan bertindak sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI untuk memimpin bank sentral hingga proses penetapan gubernur definitif selesai dilakukan.
Sebelumnya, kepemimpinan Perry Warjiyo sempat mendapatkan sorotan tajam dari publik dan Komisi XI DPR RI menyusul dinamika pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Sejumlah anggota dewan bahkan sempat meminta pertanggungjawaban moral dari Perry atas kondisi ekonomi nasional.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada tekanan politik atau ekonomi di balik keputusan ini.
Saat ini, para pelaku pasar, investor, dan dunia usaha tengah mencermati arah kebijakan moneter transisi di bawah Destry Damayanti untuk memastikan stabilitas rupiah dan sistem keuangan nasional tetap terjaga. (MT-01)
