2 Hari Pemkot Ambon Lakukan Sosialisasi PSBB Pra Sanksi Tegas

by -67 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Selama dua hari Pemerintah Kota Ambon telah melaksanakan sosialisasi sehubungan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon.


“Sosialisasi tersebut berupa pengumuman serta himbauan bahkan peringatan kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Wali Kota nomor 18 tahun 2020,” aku Louhenapessy kepada MollucasTimes.com, Selasa 23/06/2020.


Menurut Louhenapesy dalam sosialisasi, dirinya telah melakukan pendekatan dengan pemilik café maupun rumah makan. Rombongan sempat masuk ke Neo dan Kayu Manis Café, dan ternyata masih ada pengunjung yang duduk santai menikmati sajian café.


“Pada dasarnya, cafe maupun rumah makan tidak ditutup hanya mekanisme pelayanan dirubah yaitu hanya melayani pemesanan atau order. Kalau selama ini, pengunjung dapat nongkrong lama di cafe atau makan di rumah makan, maka melalui PSBB ini, makanan hanya dapat dipesan sehingga tidak ada pengunjung dalam cafe maupun rumah makan.


Diakuinya dengan adanya mekanisme pelayanan by order, diharapkan tidak adanya penumpukan orang dalam cafe maupun rumah makan.


“Karena itu, sangat diharapkan masyarakat memahami aturan tersebut. Kita harus bergandengan tangan secara bersama-sama untuk menghadapi hal ini. Kerjasama yang baik harus menjadi modal bagi kita dalam upaya menghentikan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,” tandasnya.


Dalam sosialisasi tersebut ayah lima anak ini, juga menjelaskan terkait dengan penegakan sanksi.


“Selain himbauan juga kita jelaskan tentang sanksi. Seperti yang telah diketahui, sanksi akan diberikan bagi masyarakat  yang tidak mematuhi aturan. Mulai dari denda 50 ribu rupiah hingga 30 juta rupiah. Karena itu, saya menghimbau agar masyarakat patuh dengan aturan yang telah diberlakukan,” tegasnya. 


Dalam kunjungan sosialisasi tersebut, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, SH;  didampingi Wakapolresta Ambon AKBP Agustinus Chrismas; Sekertaris Kota Ambon, A. G Latuheru, SH, M.Si serta para pimpinan OPD di lingkup Pemkot Ambon. (MT-01)