Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) Kota Ambon, mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang menerapkan 2 inovasi baru di Kota Ambon.
“Dua inovasi ini saya lakukan di Kota Kupang dan itu berhasil. Karena itu, saya ingin agar inovasi tersebut dapat diaplikasikan di kota kelahiran saya juga guna mendukung pelayanan Adminduk terintegrasi. Ambon harus lebih dari Kupang dalam pelayanan Adminduk,” demikian Sekertaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si saat melakukan tinjauan di Kantor Disdukcapil Kota Ambon, Rabu 05/01/2022.
Inovasi tersebut Adalah Dukcapil Menyapa Masyarakat dan Layanan Antar Gratis (ARTIS)
“Dukcapil Menyapa Masyarakat bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya pelayanan Adminduk yang menjadi dasar dari semua pelayanan publik. Kita harus berfungsi sebagai corong kepada masyarakat bahwa Adminduk sangat penting dimiliki oleh masyarakat dan pelayanan yang diberikan juga harus prima. Setiap hari saya akan mengarahkan serta memotivasi ASN lingkup Disdukcapil maupun masyarakat yang mengurus Adminduk,” paparnya.
Inovasi kedua adalah ARTIS. “Antar gratis semua dokumen Adminduk ke alamat masyarakat yang diutamakan adalah ibu hamil, Lansia serta penyandang Disabilitas. Jadi intinya masyarakat yang datang mengurus Adminduk tidak harus menunggu atau antri berjam-jam bahkan berhari-hari lagi. Cukup melengkapi persyaratan dan segera diurus oleh petugas. Jika masyarakat pulang ke rumah tanpa hasil, maka petugas sendiri harus mengantarkan ke alamat masyarakat tanpa ada biaya tambahan apapun,” papar ayah dua putra ini.
Ditekankan pembenahan di Disdukcapil ini merupakan tugas khusus yang diberikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepadanya.
“Saya pastikan mulai tahun 2022 ini pelayanan Adminduk di Disdukcapil Kota Ambon akan terintegrasi, urus satu dapat tiga atau urus satu dapat lima. Masyarakat yang mengurus akte kelahiran tidak hanya dapat akte, tetapi juga Kartu Identitas Anak, juga Kartu Keluarga (KK) baru. Bahkan bagi pasangan yang menikah selain mendapat akte nikah, juga Kartu Keluarga baru dengan perubahan anggota keluarga yang diberikan kepada orang tua kedua orang tua pasangan. Inilah pelayanan Adminduk terintegrasi,” janjinya.
Selain terintegrasi, pelayanan juga akan lebih didekatkan kepada masyarakat lewat sistem jemput bola dengan perekaman data dan pencetakan dokumen.
“Seluruh dokumen kependudukan sebagai produk dinas ini merupakan hak rakyat yang wajib dipenuhi pemerintah. Kedepan kita akan benahi semua kekurangan yang ada namun yang lebih penting dinas ini dapat memberikan pelayanan yang baik dan secepat mungkin kepada masyarakat,” tutupnya. (MT-01)