2 Pelaku Mafia Tanah Di Namlea Diamankan Ditreskrimum Polda Maluku

by -173 Views

2 pelaku mafia tanah di Namlea, Kabupaten Buru diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Namlea,moluccastimes.id-2 pelaku mafia tanah di Namlea, Kabupaten Buru diamankan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Dua pelaku AB dan FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemalsuan surat dalam pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Muhammad Dermawan,” ungkap Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah.

Di tempat yang sama, Direktur Reskrimum, Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan perkara tersebut.

“Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 (dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah) kemudian diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 (dikeluarkan oleh BPN Buru karena perubahan wilayah administrasi) atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986 yang menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru,” ceritanya.

Tanah tersebut, lanjutnya, dibeli Hj Tjapade dari Tersangka AS yang mendapatkan kuasa dari tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981. Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada tersangka FS dan tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya (sebagai pemilik tanah).

“Para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah diatas tanah tersebut sehingga sampai saat ini ahli waris dari Hj Tjapade yaitu Muhammad Dermawan tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya itu. Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 (empat belas) Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade,” urainya.

Kombes Andri menyebutkan, kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023.

“Baru dapat diungkap karena menjalani pemeriksaan yang cukup panjang dengan saksi yang cukup banyak dan beberapa saksi yang berada di luar wilayah hukum Polda Maluku termasuk salah satu tersangka berdomisili di Kalimantan Timur dan kita lakukan pemeriksaan berulang-ulang hingga akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, terdapat tiga orang Tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka diantaranya sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali tetapi belum memenuhi pemanggilan.

Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku dan mengucap syukur karena kasus mafia tanah ini telah selesai dengan kerugian sekitar dua miliar rupiah (Rp2 miliar) lebih. Namun akan diakumulasikan lagi dengan kerugian-kerugian lainnya yang dialami para korban yang akan diinformasikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat atau dokumen atau sertifikat lahan.(MT-01)