Ambon,mollucastimes.com-Akibat melakukan aksi pencurian di Perumahan Dinas Kejaksaan di Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, 2 orang pemuda digelandang ke Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, Sabtu, 29/06/2019.
Demikian Kepala Sub Bagian Humas Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy.
“Aksi pencurian dilakukan pukul 03.00 WIT, usai mengkonsumsi sopi. Pelaku FS (35) telah mencungkil jendela rumah bagian depan dimana lokasinya tidak jauh dari tempat mereka nongkrong. Tepatnya di rumah korban
ST (34) seorang PNS Kejati, yag beralamat di Perumahan Dinas Kejaksaan RT 001 RW 04 Negeri Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Barang yang dicuri dua buah HP masing-masing jenis Samsung A6 plus dan Iphone 6
serta uang tunai dua juta rupiah. FS kemudian membagikan uang tersebut dengan SOP (40) seorang tukag ojek. Kemudian pelaku kembali bergabung dengan teman-teman lainnya melanjutkan pesta minuman jenis Bir Bintang hingga pukul 07.00 WIT,” jelasnya.
Diceritakan, dari hasil laporan korban ke Polsek Baguala salah satu pelaku SOP telah diamankan di Polsek Baguala.
“Informasi tersebut dilanjutkan oleh Polsek Baguala ke tim Buser Sat Reskrim Polres P. Ambon & P. P. Lease. Pada pukul 10.00 WIT tim Buser menjemput korban dan pelaku SOP. Korban diarahkan ke SPKT Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease untuk membuat laporan. Sementara dalam perjalanan dari Polsek Baguala ke Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease, SOP diinterogasi dan membuka mulut pelaku utama pencurian adalah FS,” paparnya.
Setelah melauka koordinasi dengan Piket Resmob Polda Maluku, personil Buser Sat. Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease melakukan penggerebekan di kediaman FS. Saat digerebek, FS bersembunyi dalam kamar namun akhirnya FS dapat digiring ke Mapolres.
“Dalam interogasi yang dilakukan, FS mengaku pernah melakukan aksi yang sama beberapa bulan yang lalu di atas Kapal Feri tujuan Namlea dan di Kapal Ikan serta di daerah Kudamati. Naasnya ketika pelaku diperintahkan menunjukkan TKP yang pernah dilakukan aksi pencurian, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Dengan sigap petugas melakukan tindakan tegas dan terukur melumpuhkan pelaku dengan cara menembak ke arah betis pelaku. Sesaat kemudian pelaku di evakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk penanganan medis. Usai mendapat penanganan medis dan pengobatan, pelaku FS langsung dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan,” bebernya.
Untuk diketahui, FS merupakan Residivis Tindak Pidana yang sama dan baru bebas pada bulan Desember 2018 dari Lapas. Setelah Penyidik Sat Reskrim Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease melakukan pemeriksaan juga terhadap 2 orang saksi, maka kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan kemudian ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon & Pulau Pulau Lease.
Penggerebekan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 523 / VI / 2019 / Maluku/ Res Ambon, tgl 29 Juni 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/250/VI/2019/Reskrim, tgl 29 Juni 2019, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/251/VI/2019/Reskrim, tgl 29 Juni 2019. (MT-01)