Ambon,Moluccastimes.com-Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tial Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah dengan indikasi kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp. 486.890.317.
Demikian Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin, 26/06/23.
“Setelah menyelesaikan administrasi para terdakwa, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Taufik SH, MH, menahan para terdakwa di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 16 Juli 2023,” rincinya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi (DD) dan (ADD) Desa Tial resmi dilimpah oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, dikoordinir oleh Kasi Penuntutan Kejati Maluku Achmad Attamimi, S.H.,M.H bersama dengan Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy, S.H.,M.H, menerima Berkas Perkara Tahap II No. Reg. Perkara : BP/8/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “DT”, Berkas Perkara Tahap II, No. Reg. Perkara : BP/10/V/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 22 Mei 2023 atas nama “NR”, dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” jelas Kareba.
Untuk diketahui, pelaksanaan penerimaan berkas perkara Tahap II berjalan lancar. (KILL/MT-01)