Ambon,MollucasTimes.Com-Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 10/pdt.G/2017 /PT.Ambon memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor 62/pdt.G/2015 PN.Ambon terkait kepemilikan Dusun Dati Kate Kate, yang merupakan salah satu dari 20 Dusun Dati milik keluarga Jozias Alfons-Jacobus Abner Alfons dan ahli warisnya.
Hal tersebut diungkapkan salah satu ahli waris Jozias Alfons, Evans Reynold Alfons, Selasa 13/06/17.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah menunjukkan jalan yang benar dalam perkara yang kami proses cukup lama selama ini,” akunya.
Dijelaskannya, berdasarkan kutipan register dati tanggal 25 April 1923, 20 Dusun Dati atau tanah adat yang salah satunya Dusun Dati Kate Kate telah dikeluarkan dari register Dati Negeri Urimessing tanggal 26 Mei 1814 oleh Residen Van Amboina atas permohonan Jozias Alfons (alm) serta petunjuk Raja Negeri Urimessing saat itu.
“Karena itu, putusan Pengadilan Tinggi Ambon dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon telah mengalahkan upaya hukum serta mematahkan praktek mafia pemalsuan surat-surat kepemilikan dati milik Jozias Alfons yang dilakukan oleh sejumlah tergugat diantaranya Johanis Tisera alias Buke tergugat asal I konvensi/tergugat II intervensi/pembanding I, Tonny Kusdianto tergugat asal IV/penggugat rekonvensi /tergugat intervensi V/pembanding II, Julianus Wattimena penggugat asal/ pembanding III serta Kepala Badan Pertanahan Kota Ambon tergugat asal II/tergugat intervensi III/turut terbanding,” jelasnya.
Selanjutnya ditegaskannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam amar putusan tanggal 27 Juni 2016 diantaranya mengabulkan gugatan penggugat intervensi atau ahli waris Jacobus Abner Alfons, menetapkan tanah objek sengketa seluas 99.963 M2 adalah milik penggungat intervensi,
Menyatakan tanah objek sengketa bukan milik para tergugat intervensi, menyatakan surat penyerahan 6 potong Dusun Dati dari anggota Saniri Negeri Urimessing kepada Hein Johanis Tisera tertanggal 28 Desember 1976 adalah cacat hukum, menyatakan sertifikat hak milik nomor 354/Urimessing 26 Agustus 2005 atas nama Tonny Kusdianto/tergugat V intervensi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,
Menyatakan perbuatan jual beli tergugat II intervensi dan tergugat V intervensi adalah perbuatan melawan hukum, menyatakan sertifikat akta jual beli nomor 180/2012 tanggal 25 Mei 2005 yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Rostiay Nahumarury, SH serta menyatakan perbuatan tergugat II, III,IV dan V intervensi adalah perbuatan melawan hukum.
Sebagai informasi, 20 potong dati milik Jozias Alfos diantaranya Appnauw, Alinow, Waspama-a, Enularin, Unielah, Topmony, Weijwaroe, Batupintu, Apanawanaun, Eeung, Kokiumera, Kumbanuwan, Kate Kate, Batusombayan, Lolau-a, Kudamatij, Intjipuan, Batubulan, Ullah dan Talagraja. (MT-09)