26 Oktober 2022, 50 Desa Di Kabupaten Kepulauan Aru Gelar Pilkades Serentak Tahap Kedua

by -129 Views

Dobo,MollucasTimes.com-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap dua akan berlangsung secara serempak di Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 26 Oktober 2022.

Demikian Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Lakesyanan, S.Sos kepada media ini, Minggu 16/10/2022.

“Sebanyak lima puluh (50) Desa di sepuluh (10) Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru, termasuk Desa Wangel akan melakukan Pilkades pada tanggal 26 Oktober 2022,” akunya.

Dikatakan Lakesyanan, anggaran untuk Pilkades putaran kedua itu tidak kecil. “Mengingat letak geogarfis Kabupaten Kepulauan Aru yang kontinental dengan sembilan (9) kecamatan sehingga membutuhkan anggaran yang cukup besar. Belum lagi anggaran untuk pengamanan serta tranportasi laut. Persiapan lainnya termasuk peti suara hingga persiapan pengamanan dari TNI /Polri telah kami siapkan,” rincinya.

Walaupun demikian, menurutnya untuk hari tanggal yang telah ditetapkan melalui SK Bupati Kepulauan Aru perlu dicemati kembali dan diikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru.

“Pasalnya, pada tanggal itu bersamaan dengan kegiatan Asesmen Sekolah yang berlangsung secara serempak di semua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru karena pastinya kegiatan asesmen sekolah menyita perhatian masyarakat baik siswa, orang tua maupun guru-guru. Disatu sisi, pendidikan juga penting. Dalam pekan ini hal ini akan dikoordinasikan kembali bersama Bupati sehingga dua kegiatan dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.

Terkait dengan empat (4) desa yang mengalami kendala masalah administrasi, dirinya telah mengambil langkah koordinasi dengan panitia penjaringan bakal calon Kepala Desa.

“Dan masalahnya telah selesai. Termasuk bakal calon Kepala Desa Fatlaba Kecamatan Aru Tengah, J. Gamarkay, mantan Kepala Desa periode 2016-2021 yang tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa. Yang bersangkutan kini telah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di rutan Polres Kepulauan Aru. Namun,  karena belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari sehingga sebagai warga negara Indonesia, dirinya berhak mencalonkan diri dan berkasnya telah diterima oleh panitia seleksi bakal calon Kepala Desa Fatlabata bersama tiga (3) desa lain pada kecamatan yang berbeda. Seluruh bakal calon telah menandatangani berita acara perbaikan dan semuanya disetujui, diterima sebagai calon Kepala Desa periode 2022- 2028,” ungkap Lakesyanan.(UP/MT-01)