“Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yaitu RAR, (23), AW (36), dan BI (40). yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut kedua korban,” tutur Aminulla.
Ambon,moluccastimes.id-3 terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Diamond Billiar & Karaoke, Kelurahan Namaleo, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah berhasil diungkap Aparat Unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah. Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan Lidik lokasi yang diduga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawah umur, yaitu Daimond Billiar & Karaoke,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, Jumat 10/01/2025.
Lanjutnya, ketika melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar & Karaoke, tim penyelidik menemukan dua orang anak di bawah umur, yang dipekerjakan di tempat tersebut, berinisial DIP (15 tahun) dan MR (16).
“Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yaitu RAR, (23), AW (36), dan BI (40). yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut kedua korban,” tutur Aminulla.
Kombes Areis mengaku saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan dibawah ke Kantor Ditreskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sementara telah diamankan, berdasarkan Surat Perintah: Sprin/01/I/RES.1.24./2025, tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 9 Januari 2025. Kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan,”
pungkasnya. (MT-01)