460 Juta Dana Hibah Bangun Gereja Akoon Difiktifkan, Kacabjari Ambon Saparua : Sekpan Jadi Tersangka

by -69 Views

“Dana Hibah sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian Rp. 300.000,-(tiga ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 (seratus enam puluh juta) bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H.

Saparua,moluccastimes.id-Satu lagi tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam kasus penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Akoon Tahun Anggaran 2020, Senin 21/07/2025.

“Dana Hibah sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah), dengan rincian Rp. 300.000,-(tiga ratus juta rupiah) bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 (seratus enam puluh juta) bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah,” terang Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Asmin Hamdja, S.H.,M.H.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif bahkan tidak memiliki nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.

“Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia (Sekpan) bersama dengan Ketua Panitia, almarhum Sdr. “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon,” tandas Kacabjari.

Pria smart itu menambahkan, perbuatan tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 199.559.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu rupiah).

“Tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kuncinya. (MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *