5 Kopor, Hasil Geledahan Tim Penyidik KPK di Kantor Wali Kota Ambon

by -74 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Ambon untuk mengumpulkan barang bukti atas dugaan kasus suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon selama 13 jam pada Selasa 17/05/2022.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di gerai Alfamidi kawasan Passo Kecamatan Baguala serta Kantor Dinas PUPR Kota Ambon yang dikawal oleh Brimob dengan senjata lengkap.

Di Kantor PUPR Kota Ambon, Tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu.

Pantauan di lapangan sejak pagi pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.50 WIB. Tim tiba dengan menggunakan 8 mobil pribadi kemudian langsung menuju ruang kerja Wali Kota Ambon kemudian ruang Wakil Wali Kota serta Sekertaris Kota Ambon yang kesemuanya berada di lantai 2 Kantor Wali Kota Ambon.

Tidak sampai disitu saja, Tim juga menggeledah kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu khususnya ruang Bidang Penanaman Modal Kota Ambon dan ujungnya ruangan tersebutpun disegel oleh Tim KPK.

Usai menggeladah sejumlah ruang kerja di lingkup Pemerintah Kota Ambon, Tim penyidik KPK mengangkut sejumlah dokumen yang dimasukkan dalam 5 kopor besar dan meninggalkan kantor Walikota Ambon tanpa tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media yang berada di lokasi.

Walaupun Kantor Wali Kota Ambon digeledah oleh Tim KPK, namun pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa

Diketahui KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu staf tata usaha pimpinan di Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. (MT-01)