“Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, ada manfaat tambahan P3K maksimal Rp1 juta serta ambulans hingga Rp500 ribu per orang,” ujar Dewi.
Purwakarta,moluccastimes.id-5 orang meninggal dunia dan 39 lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun di Tol Cipali, melibatkan 3 kendaraan dalam insiden di Km 72+500 Jalur B (arah Jakarta), Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta, pukul 02.30 WIB, Selasa 18/11/2025.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, turun langsung meninjau dua rumah sakit tempat para korban dirawat serta memastikan seluruh hak korban dipenuhi sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.
“Ahli waris korban meninggal dunia berhak mendapatkan santunan Rp50 juta. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga Rp20 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, ada manfaat tambahan P3K maksimal Rp1 juta serta ambulans hingga Rp500 ribu per orang,” ujar Dewi.
Dewi juga menekankan pentingnya keselamatan transportasi, khususnya bagi operator angkutan umum. Ia mengingatkan pentingnya memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi berada dalam keadaan siap dan layak jalan sebelum beroperasi.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi bus dan operator angkutan umum untuk memprioritaskan keselamatan. Pemeriksaan komponen penting seperti rem, ban, hingga kesiapan pengemudi sangat krusial,” tegasnya.
Berdasarkan informasi awal, kecelakaan bermula ketika bus Agra Mas bernomor polisi B 7654 KGA menabrak bagian belakang minibus B 2508 TFT yang melaju di depannya di jalur cepat. Benturan keras membuat minibus tersebut terdorong hingga menabrak bus PO Sinar Jaya B 7895 TGA yang saat itu berhenti akibat antrean lalu lintas. Akibatnya, minibus dan dua bus terdorong keluar jalur, menghantam pembatas, lalu terperosok ke parit di sisi jalan tol.
Para korban dievakuasi ke dua rumah sakit di Purwakarta. Sebanyak 33 korban luka dirawat di RS Abdul Radjak, sedangkan 6 korban lainnya mendapat perawatan di RS Siloam Purwakarta.
Jasa Raharja Cabang Purwakarta langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Koordinasi dilakukan bersama Polres Purwakarta untuk melakukan pendataan korban dan memastikan penanganan berlangsung cepat. Petugas Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit untuk mendampingi korban dan mengurus jaminan biaya perawatan. (MT-01)
