6 Tahun Penjara Bagi Terdakwa Tipikor Pengadaan Alat Rekam e-KTP Disdukcapil SBB

by -92 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Karena terbukti secara sah melakukan tindakan korupsi pengadaan peralatan Perekaman e-KTP Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian barat (SBB) Muhammad Imran Lukman, divonis 6 Tahun Penjara.

Demikian putusaan Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver SH,disela persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa 11/07/2023.

“Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Imran Lukmas secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dalam hal mengadakan Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB,” jelasnya.

Dikatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selain pidana enam tahun penjara, terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 300 juta rupiah subsider 3 bulan pidana kurungan. Dan uang pengganti sebesar Rp 411 juta. Dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat mengganti maka ditambah pidana salama 2 tahun,” tandas Wilson.

Ditambahkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

“Sementara hal meringankan, dengan itikad baik Imran Lukman telah mengembalikan sejumlah uang walaupun tidak semua dari hasil kerugian yang diperbuat,” timpalnya.

Diberitakan sebelumnya, pada persidangan Jumat 07 Juli 2023, tiga orang rekannya masing-masing Demianus Ahiyate selaku mantan Kepala Dinas, Claudia Soumeru selaku Direktur Digo Gemilang dan Rusdy Mansur yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah divonis bersalah dalam kasus yang sama dengan putusan hukuman bervariasi.

Ketiganya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Dalam putusan itu, mantan kepala dinas Dukcapil Demianus Ahiyate divonis 6 Tahun Penjara, denda Rp 300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan, Rusdi Mansur, divonis 3 tahun penjara, denda Rp 200.000.00 subsidair 3 bulan kurungan, dan Claudia M. Soumeru divonis 3 Tahun penjara, dengan denda Rp 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing Demianus Ahiyate sebesar. Rp 70.000.000,00, Claudia M. Soumeru sebesar Rp 52.500.000,00. Dan Rusdi Mansur sebesar Rp 15.000.000 

Putusan ketiganya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reymond Noya yang sebelumnya menuntut para terdakwa Demianus Hayate 3,6 tahun penjara, Claudya M Soumeru selama 2,3 tahun penjara dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Rusdy Mansyur 2,6 tahun penjara. (MT-01)