Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya membatasi mobilisasi, kegiatan masyarakat serta pelayanan publik, Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH mengaluarkan Instruksi Wali Kota nomor 2 tahun 2021 dan berlaku efektif pada 8 Juli 2021.
“Instruksi yang saya keluarkan semata-mata untuk mengatur berbagai kegiatan masyarakat hingga pelayanan publik di Pemerintah Kota Ambon. Hal terkait diluar perijinan maupun pajak ditangguhkan untuk sementara, tapi jika itu sangat penting maka komonikasi dapat dibangun melalui online. Walaupun demikian pelayanan pajak dan perijinan serta pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap dibuka bagi masyarakat namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021,” teas orang nomor satu di Kota Ambon itu.
Ditambahkan, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, diwajibkan menyertakan sertifikat vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.
“Itu untuk pelayanan publik sementara untuk kegiatan masyarakat misalnya pernikahan, tidak diperkenankan menggelar resepsi di gedung, acara dilakukan hanya di rumah dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang. Begitu juga acara yang dilaksanakan oleh organisasi tidak boleh lebih dari 30 orang,” imbuhnya.
Penegasan akan dilakukan terutama dalam hal pengurusan administrasi pernikahan. “Bagi calon pengantin yang tidak mau mengikuti aturan tersebut, maka administrasi pernikahan tidak akan dilayani,” tegasnya.
Dalam SK tersebut juga dijelaskan pembatasan kegiatan di rumah ibadat.
“Kita telah melakukan koordinasi dengan para tokoh lintas agama dalam upaya membatasi kegiatan di rumah ibadat sesuai Zonasi Wilayah. Hal juga penting sehingga kedepan kita bisa mengambil langkah dalam upaya mengamankan masyarakat. Ini membutuhkan perhatian masyarakat,” tambahnya.
Louhenapessy berharap, instruksi yang dikeluarkannya dapat menjadi pedoman dan ditaati oleh masyarakat, demi kebaikan bersama untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
“Dalam mengeluarkan satu kebijakan, pasti ada yang setuju dan yang tidak. Instruksi ini juga saya pikir akan menuai hal yang sama, tetapi diatas semuanya saya mengajak kita semua berpikir realistis khususnya dengan kondisi yang kita hadapi akhir-akhir ini. Kita melakukan semua demi kebaikan masyarakat. Jika mentaati semua yang dianjurkan, maka secara koorporatif kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon,” pungkasnya (MT-01)