8 Orang PNS Sedang Lakukan Upaya Hukum Terkait Pemecatan Sebagai ASN Pemkot Ambon

by -84 Views

Ambon,mollucastimes.com-Guna memperoleh upaya hukum atas proses pemberhentian secara tidak hormat sebagai aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat masalah korupsi, Pemerintah Kota Ambon memberikan kesempatan untuk mengupayakan hak hukum mereka.

Demikian ketegasan yang disampaikan Kepala Badan Kepegawaian & SDM Kota Ambon, Drs. Benedictus Selanno, M.SI,  menanggapi berbagai isu seputaran pemberhentian sejumlah ASN lingkup Pemerintah Kota Ambon, Rabu 03/07/19.

“Saat ini ada 8 ASN yang sementara melakukan upaya hukum atas proses pemberhentian mereka sebagai PNS lingkup Pemerintah Kota Ambon,” akunya tanpa menyebutkan nama ke-8 PNS dimaksud.

Proses pemecatan ASN tersebut  menurut Selanno, diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1974, UU Nomor 43 tahun 1999  serta UU Nomor 5 tahun 2014 ditambah PP Nomor 4 tahun 1966.

“Walaupun demikian, Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini mendorong PNS yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum. Kita sudah membuat laporan ke Pemeriintah Pusat bahwa telah memberikan kesempatan kepada PNS yang akan melakukan upaya hukum. Hal ini untuk menghindari terjadinya sanksi penonaktifan Pembina Kepegawaian di daerah,” tegasnya.

Dikatakan, masalah pemecatan tersebut bukan menjadi masalah internal di Kota Ambon, tetapi telah menjadi masalah Nasional.

“Harus kita pahami bersama bahwa, masalah ini bukan masalah internal daerah tertentu saja tetapi sudah merupakan masalah Nasional. Pasalnya kita semua harus mengacu pada undang-undang yang berlaku,”akunya.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan tiga menteri diantaranya Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Birokrasi (Menpan-ARB) Syafruddin serta Kepala Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haris Wibisana.

“Surat keputusan tiga menteri ini yang menjadi dasar hukumnya bahkan sudah  termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4 tentang  ASN jomto pasal 251 PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS. Persoalannya jika  tidak menjalankan keputusan  yang ditetapkan tiga menteri  maka Pembina Kepegawaian didalamnya termasuk Gubernur, Wali Kota, Bupati serta  Sekertaris Daerah maupun Kepala Badan Kepegawaian akan menerima sanksi dinonaktifkan dari jabatan selama 6 bulan seperti tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian Selanno.

Sementara itu,  data dari BKN Pusat  sekitar 2.357 PNS yag terlibat korupsi telah memiliki kekuatan tetap (inkrach) yang terdiri  dari 1.917 PNS aktif yang ada di Pemerintah Kabupaten Kota, 342 PNS dilingkup Pemerintah Provinsi serta  98 PNS di Kementeriana atau Lembaga di Wilayah Pusat.

“Angka dari BKN Pusat saat ini sudah bertambah sesuai dengan laporan Menpan-ARB dalam pembukaan Apeksi di Semarang hari ini yaitu total yang telah diberhentikan secara Nasional sebanyak 3.128 orang,” pungkas Selanno.  (MT-01)