Tertangkap Tangan Edar Sabu Sabu Di Namlea, TP Diringkus Tim Opsnal

by -169 Views

“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu, jam 6 sore (18.00 WIT) hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK di Ambon, Jumat 01/11/2024.

Ambon,moluccastimes.id-Satu pengedar narkoba berikut paket kecil jenis sabu-sabu berikut diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

“Tim Opsnal Subdit 3 berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial TP. Yang bersangkutan diamankan bersama satu paket sabu-sabu, jam 6 sore (18.00 WIT) hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.IK di Ambon, Jumat 01/11/2024.

TP diketahui merupakan warga Desa Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini ditangkap di Penginapan jalan Batu Angus, BTN Dermaga, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Pemuda 24 tahun ini diringkus tanpa perlawanan. Tim Opsnal menemukan satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan bekas bungkusan permen karet hepiden.

Penggerebekan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TP memiliki, dan menguasai narkotika diduga jenis sabu-sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan dan dilakukan interogasi saudara TP sendiri yang mengeluarkan dari saku celana pendek berwarna hitam tepatnya di sebelah kiri dos permen epiden yang didalam berisi satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klem putih,” lugas Aminnulla.

Setelah mendapatkan narkotika golongan I bukan tanaman ini, TP kemudian digiring ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini tim Opsnal tengah melakukan pengembangan lanjut jaringan pelaku lain,” pungkasnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *