Tolak Ganti Biaya Pengobatan Tuwatanassy, Disinyalir Intervensi oknum Brimob

by -103 Views

Salah seorang sanak keluarga korban, RW (28) mengaku saat melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Baguala diduga ada intervensi oknum Brimob. Pasalnya saat di Mapolsek, ibu pelaku menelepon oknum Brimob, AKP. Abraham Thenu lalu meminta berbicara dengan anggota Polsek Baguala, Aipda Terin Tapilatu.

Ambon,moluccastimes.id-Proses hukum terkait kasus pengeroyokan Benjamin Tuwatanassy (21), warga Negeri Passo, yang menegur seorang siswa SMP kedapatan merokok terus berlanjut. Pasalnya, kesepakatan yang dibuat antar dua keluarga dilanggar oleh keluarga pelaku pengeroyokan.

“Kami melaporkan mereka karena mereka tidak mau menangung biaya pengobatan seluruhnya, padahal dalam kesepakatan dituangkan demikian. Mereka mau hanya menanggung setengah, hal ini telah melanggar kesepakatan kami,” ucap Dina Palijama, ibu kandung Benjamin, Rabu 06/11/2024.

Namun setelah berdamai, keluarga pelaku malah menolak mengganti biaya pengobatan.

Kasus itu pun telah dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/127/XI/2024/SPKT/Polsek Baguala tertanggal 6 November 2024 dengan terlapor Rein Thenu.

Salah seorang sanak keluarga korban, RW (28) mengaku saat melaporkan kasus tersebut di Mapolsek Baguala diduga ada intervensi oknum Brimob. Pasalnya saat di Mapolsek, ibu pelaku menelepon oknum Brimob, AKP. Abraham Thenu lalu meminta berbicara dengan anggota Polsek Baguala, Aipda Terin Tapilatu.

“Kami menduga telepon tersebut adalah upaya intervensi, karena setelah mengakhiri telepon Aipda. Terin Tapilatu mengatakan bahwa jangan memberatkan biaya kepada pelaku, kalau bisa dibagi dua,” bebernya.

Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay membenarkan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan damai.

“Tetapi karena ada poin yang tidak dipenuhi pelaku dan korban merasa keberatan sehingga mereka melanjutkan proses hukum,” kata Luhukay.

Ditegaskan kepolisian akan memproses tuntas kasus tersebut tanpa memandang bulu.

Namun, kepolisian belum bisa mengambil keterangan korban lantaran masih menjalani perawatan di Rumah Sakit.

“Saat ini korban belum bisa kita minta keterangan karena masih dirumah sakit, nanti setelah pemeriksaan korban dan saksi serta adanya dua alat bukti baru kita lakukan penahanan pelaku,” ungkapnya. (MT-01/Tribunambon))

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *