Mengerikan BNPL Daripada Pinjol, OJK : Batasi Penggunaannya

by -166 Views

“Karena itu, OJK selalu mengingatkan masyarakat agar membatasi penggunaan layanan keuangan BNPL karena kita bisa banyak berhutang. Kemudian, akan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena telah tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), bahkan mau melamar kerja juga tidak bisa,” jelas Dewi,

Jakarta,moluccastimes.id-Buy Now Pay Later (BNPL) memiliki dampak negatif bahkan lebih mengerikan daripada Pinjaman Online (Pinjol).

Demikian ketegasan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), JK Friderica Widyasari Dewi, Minggu 10/11/2024.

“Karena itu, OJK selalu mengingatkan masyarakat agar membatasi penggunaan layanan keuangan BNPL karena kita bisa banyak berhutang. Kemudian, akan sulit mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) karena telah tercatat di SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), bahkan mau melamar kerja juga tidak bisa,” jelas Dewi,

Dikatakan, OJk mencatat porsi utang masyarakat di Pay Later milik perbankan mencapai 0,26 persen, kemungkinan akan terus bertambah. Sementara, jumlah pengguna paylater di Indonesia saat ini, mencapai 20 juta orang.

“Pesatnya penggunaan Pay Later yang masuk layanan transaksi dengan berutang ini, di kalangan anak muda lewat internet, harus diawasi para orang tua. Karena dampaknya cukup dahsyat, karena itu anak muda harus belajar tentang keuangan,” tandasnya.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara.

“Masih banyak orang yang belum memahami seluk beluk dan risiko Pay Later. dengan pengguna yang beragam, dari kalangan atas hingga menengah ke bawah. Yang pendidikannya rendah, income-nya pas-pasan, mereka tidak paham,” tukasnya.

Mirza menyebutkan, modus layanan Pay Later yang ditawarkan perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) ke dalam penjualan sebuah produk.

“Untuk menarik konsumen, produk yang ditawarkan itu dapat dibayar dengan mencicil dalam jangka waktu tertentu,” timpalnya.

Menurut Mirza, penawaran itu biasanya tidak disertai penjelasan lebih lanjut mengenai kewajiban dan risiko konsumen pengguna layanan pay later. Walhasil, jika tak mengikuti aturan main Pay Later atau tak mampu membayar, nama konsumen akan tercatat dalam SLIK.

“Kami sudah keluarkan regulasi (ke perbankan dan multi finance). Harus dijelaskan dengan transparan. Jangan pakai tulisan yang kecil-kecil. Karena setiap pinjaman pasti ada bunganya dan pengembaliannya,” imbuh Mirza.

Mirza mengimbau agar masyarakat mengedukasi diri dan mencari informasi sebelum membeli produk dengan layanan Pay Later. Ia menyebut sudah banyak multi finance ilegal yang diblokir lantaran terkait layanan dimaksud.

“Ribuan yang ilegal ini sudah ditutup, tapi muncul lagi. Karena server-nya di luar negeri,” pungkasnya. (MT-01

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *