Jakarta,moluccastimes.com-PT.Jasa Raharja telah menyantuni korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang – Semarang, Jawa Tengah.
“Kami telah menyantuni 7 (tujuh) korban meninggal dunia, masing-masing 5 (lima) orang ahli waris korban pada 11 April 2024 dimana Sebanyak 3 (tiga) ahli waris berada di Jawa Timur, 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Tengah dan 1 (satu) ahli waris korban berada di Jawa Barat. Sementara 2 (dua) orang ahli waris korban lainnya dalam proses penyelesaian santunan,” demikian Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Jumat 12/04/2024.
Sementara itu, terhadap 24 (dua puluh empat) korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan ke rumah sakit, yaitu 20 (dua puluh) korban di RS Kendal dan 4 (empat) korban di RS Hermina Solo.
“Santunan ini sebagai realisasi Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, bahwa korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” tuturnya.
Diakuinya, santunan merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.
“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” harapnya.
Pihaknya terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.
“Para awak angkutan umum agar segera berhenti jika merasa lelah atau mengantuk. Kepada penumpang, pastikan memiliki tiket yang sah dan menggunakan jasa angkutan umum yang resmi untuk keamanan, kenyamanan, dan kepastian jaminan,” tandasnya. (MT-01)