Kades Air Kasar, Tersangka Tipikor ADD & DD 2020, 2021, dan 2022 Diinapkan Di Prodeo

by -83 Views

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, URDAP diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Bula,moluccastimes.id-Kepala Desa Negeri Air Kasar alias URDAP di Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (ADD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Negeri Air Kasar Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Penyidik Polres SBT resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ferdinanda Enike Tupan, S.H., dan Fauzan Machmud, S.H, Selasa, 10/12/2024.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur, URDAP diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 508.283.288,00 (lima ratus delapan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah).

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-496/Q.1.17/Ft.1/12/2024, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Wahai selama 20 hari sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2024.

Hal ini merupakan komitmen Kejari SBT dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Penuntut Umum Kejari Seram Bagian Timur kini tengah mempersiapkan administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.(MT-01)

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *