Tersangka Kasus Pencabulan, Raja Hatalai Terancam 10 Tahun Penjara

by -153 Views

“Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tandas Luhukay.

Ambon,moluccastimes.id-Atas dugaan percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP, Kepala Pemerintah Negeri Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, RHL, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan sebagai tersangka terhadap Raja Negeri Hatalai dilakukan beberapa waktu lalu,” demikian Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay, Selasa, 14 /01/2025.

Dalam kasus ini, sambungnya, RHL disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” tandas Luhukay.

Yang bersangkutan, lanjut Luhukay, setelah dipanggil untuk kedua kalinya, RHL langsung ditahan selama 20 hari.

“Sebelumnya, RHL dipanggil oleh penyidik namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketika Selasa kemarin menghadiri panggilan kedua, langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” lugasnya.

Luhukay menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan RHL terhadap korban BP terjadi pada bulan Juli 2024.

“Dua kali aksi dilakukan dalam bulan yang sama di penginapan yang berbeda di Kota Ambon,” timpalnya.

Kasus pencabulan kemudian terungkap, peristiwa itupun dilaporkan orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

“Polresta Ambon telah memeriksa tiga orang saksi, dengan bukti yang cukup serta saksi yang diperiksa, maka RHL ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Luhukay. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *