P21 Untuk Dukun Cabul Di Tanimbar, Tunggu Sidang

by -86 Views

“Kita telah melakukan penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah lengkap dan dinyatakan P21, sehingga Penyidik telah menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Jaksa Penunut Umum (JPU),” demikian Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K., S.I.K., Senin 03/02/2025.

Tanimbar,moluccastimes.id-Tersangka pencabulan SF (38), terhadap 2 gadis JK (18) dan NT (25) di Kepulauan Tanimbar dengan dalih pengobatan spiritual dan meramal masa depan, kini diserahkan ke Kejaksaan.

“Kita telah melakukan penyidikan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi dan surat perintah lengkap dan dinyatakan P21, sehingga Penyidik telah menyerahkan tersangka dan juga Barang Bukti kepada Jaksa Penunut Umum (JPU),” demikian Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari S.T.K., S.I.K., Senin 03/02/2025.

Lanjutnya, saat ini tersangka menjadi tanggungjawab Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut umum untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari segala bentuk Kekerasan terhadap Anak.

“Anak merupakan permata Bangsa yang harus dijaga dan dilindungi oleh kita semua. Putuskan rantai kekerasan terhadap Anak, berikan harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Mari kita jadikan dunia tempat yang lebih baik bagi Anak-Anak mulai dari sekarang,” tutup Kasat.

Keberhasilan Anggota Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini tentunya menunjukkan bukti nyata keseriusan mereka dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang sangat merugikan Masyarakat.
(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *