Jasa Raharja Kanwil Maluku Serahkan Santunan Korban Lakalantas Pinang Putih

by -50 Views

“Kecelakaan terjadi pada puku 18.00 WIT antar sepeda motor dan Truck yang dikarenakan rem blong pada truck tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan sopir truck meninggal dunia di TKP akibat beberapa jam terjepit didalam truck,” ungkapnya.

Ambon,moluccastimes.id-Jasa Raharja Kanwil Maluku serahkan Santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan yang terjadi di Pinang Putih Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin 10/02/2025.

Demikian Kepala Jasa Raharja Kanwil Maluku, M. Erwin Setia Negara.

“Kecelakaan terjadi pada puku 18.00 WIT antar sepeda motor dan Truck yang dikarenakan rem blong pada truck tersebut mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan sopir truck meninggal dunia di TKP akibat beberapa jam terjepit didalam truck,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Mobile Service, yang dikomandani Allen Katuuk melakukan survei dan mendatangi ahli waris korban serta membantu melengkapi dokumen penyelesaian santunan.Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 tentang tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan.

“Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah,” tandasnya.

Dirinya menyampaikan turt berduka cita kepadakeluarga korban.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Tuhan yang maha kuasa,” pungkasnya. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *