Papar Kinerja 2024, Kajati Maluku : Kenali Hukum & Jauhi Hukuman

by -71 Views

“Capaian kinerja ini selama periode 1 Januari 2024-31 Desember 2024, disertai juga dengan capaian 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran periode 21 Oktober 2024-30 Januari 2025,” aku Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H.

Ambon,moluccastimes.id-Guna mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang membawahi 10 Kejaksaan Negeri dan 5 Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku memaparkan capaian kinerja jajarannya, Rabu 19/02/2025.

“Capaian kinerja ini selama periode 1 Januari 2024-31 Desember 2024, disertai juga dengan capaian 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran periode 21 Oktober 2024-30 Januari 2025,” aku Kejati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H.

Dipaparkan 7 bidang tugas jajarannya antara lain :

1. Bidang Pembinaan
Memiliki 149 orang Jaksa, 475 orang pegawai tata usaha. Bidang ini mendapat 2 penghargaan : terbaik 1 kategori satuan kerja Kejaksaan Tinggi dengan nilai kinerja Anggaran terbaik tahun 2023 Se-Indonesia oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan; Penghargaan atas Rekapitulasi Hasil Unaudited lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku UAPPA-W Kategori Besar Terbaik I dengan nilai Laporan 100.

2. Bidang Intelijen
Aksi penangkapan DPO sebanyak 2 orang, Operasi Intelijen LID PAM GAL sebanyak 103 kegiatan, Posko Intelijen 7 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, Pemantauan Pemilu 26 kegiatan, PAKEM 4 kegiatan, Pengamanan Pembangunan Strategis 85 kegiatan, Kampanye Anti Korupsi 14 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 20 kegiatan, Penerangan Hukum 16 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 41 kegiatan dan Jaksa Menyapa 12 kegiatan.

3. Bidang Tindak Pidana Umum
Untuk P-16 terdapat 1.670 perkara, P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 sebanyak 669 perkara, P-21 sebanyak 1.131 perkara.6 Tahap II sebanyak 1.108 perkara, Pelimpahan sebanyak 901 perkara, Putusan sebanyak 829 perkara, Banding sebanyak 60 perkara, Kasasi sebanyak 44 perkara, Eksekusi 814 perkara dan Restorative Justice sebanyak 16 perkara.

4. Bidang Tindak Pidana Khusus
Telah dilakukan penyelidikan sebanyak 77, Penyidikan sebanyak 85, Penuntutan sebanyak 74, Eksekusi 66, Denda Rp. 8.600.000.000,00 (delapan miliar enam ratus juta rupiah) dan Uang Pengganti sebanyak Rp. 13.291.472.755,05 (tiga belas milyar dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah) serta Penyelamatan Keuangan Negara sebanyak Rp. 6.229.923.706 (enam milyar dua ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus enam rupiah)

5. Bidang Perdata & Tata Usaha Negara
Untuk Surat Kuasa Khusus sebanyak 2 kegiatan, MoU sebanyak 5 kegiatan, Legal Opinion sebanyak 4 kegiatan, Legal Assistance sebanyak 7 kegiatan, Pelayanan Hukum sebanyak 7 kegiatan, Upaya Hukum sebanyak 1 kegiatan dan Mediasi sebanyak 1 kegiatan.

6. Bidang Pidana Militer
Pelaksanaan Sosialisasi sebanyak 13 kegiatan.

7. Bidang Pengawasan
Yaitu kegiatan Inspeksi Umum kepada 15 Satuan Kerja, Klarifikasi sebanyak 4 perkara, Inspeksi Kasus sebanyak 2 perkara dan Audit Perhitungan Kerugian Negara sebanyak 3 perkara.

“Selain itu, ada juga kasus pelanggaran UU ITE atas nama terdakwa “PP” yang korbannya adalah ketua DPRD Provinsi Maluku. Kemudian Tindak Pidana UU Minerba atas nama terdakwa “DS” serta Kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP/351 ayat 3 KUHP) di Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah atas nama terdakwa “MRL”, jelasnya.

Kajati menambahkan beberapa perkara yang sangat menonjol pada 15 Satker Kejaksaan dalam Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dan sangat menarik perhatian publik yakni Kasus Narkotika, Penipuan dan Penggelapan serta Kasus Penganiayaan.

“Bagi masyarakat, patuhilah hukum karena ada sanksi baik pidana maupun sosial ditengah masyarakat. Lebih bijak kita mengenali hukum kemudian menjauhi hukuman,” tandasnya. (MT-01)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *