MA Tolak Kasasi JPU Kejari Buru, Laitupa Bebas Secara Hukum

by -103 Views

Ambon,MolluasTimes.com-Terdakwa kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa dinyatakan bebas resmi secara hukum oleh Mahmakah Agung RI.

Demikian kuasa hukum terdakwa, Roza Tursina Nukuhehe, SH, kepada MollucasTimes.com, Rabu 30/11/2022.

“Keputusan bebas secara resmi itu tertuang dalam  amar putusan kasasi MA, 1226 K/pid.sus/2022, tanggal 22 Juni 2022, atas nama terdakwa Abdul Gafur Laitupa, dimana MA menolak permohonan Kasasi yang diajukan  penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Buru,” ungkap ibu satu putri itu.

Dikatakan, risalah pemberitahuan dalam amar putusan kasasi menyatakan Laitupa divonis bebas.

“Bebas disini artinya bebas demi hukum,” timpal si cantik itu.

Diceritakan kader Demokrat itu, kliennya Abdul Gafur Laitupa, dijerat dalam kasus dugaan korupsi PLTMG Namlea.

“Laitupa dinyatakan bebas bersama Fery Tanaya selaku pemilik lahan. Dan dalam pembuktian di pengadilan, penuntut umum tidak mampu membuktikan bahwa lokasi yang akan digunakan untuk kantor PLTMG Namlea itu tanah negara. Bahkan dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, keduanya dinyatakan bebas demi hukum. Namun, karena tidak puas penuntut umum dari Kejari Buru mengajukan kasasi ke MA RI,” tutupnya.

Dikatakan, hasil putusan kedua terdakwa dinyatakan bebas.

“Putusan kasasi pak Fery Tanaya sudah turun beberapa bulan lalu, sementara untuk pak Laitupa baru saja kita terima pemberitahuan putusannya,” pungkasnya lega. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *