Terhambat Keterbatasan Anggaran, Pemkot Ambon Telat Selesaikan Rumah Tidak Layak Huni

by -79 Views

“Masalah keterlambatan penyelesaiannya dipicu anggaran yang belum cair,” aku Latuputty.

Ambon,moluccastimes.id-Penyelesaian sejumlah unit rumah tidak layak huni di kawasan Batu Merah yang dibangun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon mengalami keterlambatan.

Hal ini diakui Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Ivonny A.W Latuputty, ST, diruang kerjanya Rabu 09/04/2025.

“Masalah keterlambatan penyelesaiannya dipicu anggaran yang belum cair,” aku Latuputty.

Dijelaskan, penyelesaian kawasan kumuh yang didalamnya termasuk perbaikan rumah tidak layak huni itu direncanakan sejak 2023, dikerjakan melalui sistem swadaya.

“Pada sistem swadaya, yang mengerjakan adalah masyarakat penerima bantuan, jadi anggaran dicairkan dari kas daerah ke rekening penerima bantuan secara bertahap berdasarkan progres pekerjaan di lapangan. Jumlah total ada 25 unit rumah, 23 diantaranya adalah pembangunan baru dan 2 lainnya peningkatan kualitas (rehabilitasi), dengan perhitungan untuk rehabilitasi per unit sebesar Rp. 20 juta rupiah sedangkan untuk bangun baru sebesar Rp. 50 juta rupiah,” rincinya.

Pemerintah Kota Ambon, sambungnya, dalam menyelesaikan deliniasi kawasan kumuh dilakukan secara kolaborasi dengan Dinas PUPR Kota Ambon untuk pekerjaan sanitasi dan air bersih serta Balai Pelaksanaan Jalan Provinsi Maluku untuk pekerjaan talud di depan jalan melalui sharing anggaran dari APBN dan APBD.

“Kami mengharapkan dengan mekanisme swadaya, maka pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu,” ulas wanita yang memiliki disiplin tinggi itu.

Namun pada saat pelaksanaannya, terkendala kemampuan keuangan daerah, sehingga per akhir Desember 2024, progres pekerjaan baru mencapai 80% (delapan puluh persen).

Disamping kegiatan penanganan pemukiman kumuh terpadu (P2KT) di Negeri Batu Merah, Dinas PRKP juga melakukan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 15 unit rumah dengan lokasi tersebar Kota Ambon di Negeri Passo, Desa Laha, dan Negeri Batu Merah melalui mekanisme kontraktual.

“Sampai dengan akhir Desember 2024 diselesaikan baru 8 unit, atau baru sebesar 55%, terkendala dengan keterbatasan anggaran,” jelas wanita smart itu.

Mantan Sekertaris Dinas PUPR Kota Ambon ini berharap tahun 2025, melalui kebijakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam program prioritasnya, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan.

“Kita masih berutang sekitar Rp. 600 juta rupiah untuk menyelesaikan 25 rumah yang belum terealisasi tersebut. Semoga tahun ini selesai sehingga masyarakat bisa tinggal dengan aman,” kuncinya. (MT-01)

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *