“Hal ini menurut anggota DPRD terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari. Tidak sampai Rp. 5000 yang harus dibayarkan. Itu seharga dengan satu botol air mineral yang bisa dibeli lebih dari satu kali dalam sehari, yang menghasilkan sampah plastik dari botol tersebut, belum lagi ditambah dengan volume sampah masyarakat per hari sementara armada angkut sampah terbatas,” ucapnya pasti.
Ambon,moluccastimes.id-Kenaikan tarif pajak dan retribusi dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) telah melalui berbagai proses pengkajian sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, R.S de Fretes, SE, M.Si, Kamis 08/05/2025.
“Jadi, kenaikan tarif itu selalu bermuara pada pertimbangan kemampuan masyarakat. Hal ini perlu saya luruskan atas kritikan yang disampaikan Anggota DPRD, Kota Ambon, Bode Wane Mailuhu, SE yang menyatakan kebijakan kenaikan retribusi sampah tidak adil terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ungkap de Fretes.
Dijelaskan, penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, juga diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada pasal 29.
“Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum,” ungkapnya.
Retribusi Jasa Umum, lanjutnya, adalah retribusi yang meliputi berbagai perhitungan didalamnya retribusi persampahan.
“Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024, terdapat lampiran besaran tarif, berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, ada tarif untuk fasilitas masyarakat, tarif sampah umum dan sampah spesifik,” jelasnya.
Ditegaskan, dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat bukan daerah.
Khusus UMKM, lanjutnya, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil, dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan dikenakan tarif Rp 150.000 per bulan atau Rp 1.800.000 dalam satu tahun.
“Hal ini menurut anggota DPRD terlalu besar, padahal jika kita hitung Rp 1.800.000 dibagi 365 hari. Tidak sampai Rp. 5000 yang harus dibayarkan. Itu seharga dengan satu botol air mineral yang bisa dibeli lebih dari satu kali dalam sehari, yang menghasilkan sampah plastik dari botol tersebut, belum lagi ditambah dengan volume sampah masyarakat per hari sementara armada angkut sampah terbatas,” ucapnya pasti.
Dirinya menegaskan kembali bahwa kebijakan kenaikan tarif retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya merupakan hal yang wajar jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini.
“Sebab, tarif retribusi sampah yang lama tetap berlaku sejak 2012 hingga 2025, itu artinya selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif,” timpalnya.
Jika kebijakan tersebut dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi tetap memiliki kewajiban untuk membayar.
“Ayo patuhilah aturan, dukung kebijakan Pemerintah demi Ambon yang bersih, sehat, inklusi dan taat aturan,” kuncinya. (MT-01)