Pengiriman 7 Koli Merkuri Cair Milik Neutajoe Store Tujuan Bogor Berhasil Digagalkan Bandara Pattimura

by -53 Views

“Selama periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025 itu ada 7 kali percobaan pengiriman, dengan total jumlah barang bukti 7 koli berisi 28 botol merkuri cair, milik Meutajoe Store dengan menggunakan jasa ekspedisi dan platform e-commerce, dengan tujuan akhir Bogor, Jawa Barat. Detailnya sementara masih dalam penyelidikan kepolisian,” sebutnya.

Ambon,moluccastimes.id-Berdasarkan laporan sistem keamanan dan deteksi dini Bandara Pattimura Ambon, tercatat 7 kali percobaan pengiriman bahan berbahaya cairan Merkuri atau air raksa yang dilakukan secara terpisah.

Hal tersebut diungkapkan General Manager Bandara Pattimura, Shively Sanssouci, Kamis 05/06/2025.

“Selama periode 24 Mei hingga 2 Juni 2025 itu ada 7 kali percobaan pengiriman, dengan total jumlah barang bukti 7 koli berisi 28 botol merkuri cair, milik Meutajoe Store dengan menggunakan jasa ekspedisi dan platform e-commerce, dengan tujuan akhir Bogor, Jawa Barat. Detailnya sementara masih dalam penyelidikan kepolisian,” sebutnya.

Berikut tanggal percobaan pengirimannya :

1. 24 Mei 2025 (2x percobaan)
2. 25 Mei 2025 (1x percobaan)
3. 28 Mei 2025 (1x percobaan)
4. 29 Mei 2025 (1x percobaan)
5. ⁠30 Mei 2025 (1x percobaan)
6. 2 Juni 2025 (1x percobaan)

Selanjutnya, sambung Shively, penanganan terhadap barang bukti dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur keamanan.

“Telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti pada 3 Juni 2025 di Terminal Bandara Pattimura. Dan Serah Terima barang bukti dilaksanakan pada 4 Juni 2025 kepada Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon di kantor cabang PT Angkasa Pura Indonesia,” jelasnya.

Dipaparkan, cairan merkuri termasuk dalam kategori Dangerous Goods yang dilarang untuk diangkut melalui transportasi udara berdasarkan ketentuan nasional dan internasional.

“Ada regulasi yang mengaturnya antara lain : Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri); Keputusan Menteri Perhubungan KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” rinci Shively.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan melibatkan berbagai pihak diantaranya TNI AU Lanud Pattimura; Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Pattimura; Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku; Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku; serta Badan Intelijen Negara Daerah Maluku.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *