1 Unit Mobil & Serifikat HAKI, CSR 2 Instansi Berbeda Suport Bangun Ambon

by -17 Views
Oplus_0

“Bersyukur hari ini, kita kembali menerima bantuan yang merupakan program CSR dua instansi yaitu Bank Maluku Maluku Utara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si di sela penyerahan bantuan dimaksud secara simbolis Senin, 23/06/2025.

Ambon,moluccastimes.id-Kembali program Coorporate Social Responsibility (CSR) 2 instansi berbeda menyambangi Pemerintah Kota Ambon.

“Bersyukur hari ini, kita kembali menerima bantuan yang merupakan program CSR dua instansi yaitu Bank Maluku Maluku Utara serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si di sela penyerahan bantuan dimaksud secara simbolis Senin, 23/06/2025.

Dikatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian dan kontribusi terhadap pembangunan di Kota Ambon.

Bank Maluku Maluku Utara menyerahkan 1 unit mobil, sedangkan Kemenkumham Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam kaitan Ambon sebagai “Kawasan Karya Cipta”.

“Mobil ini akan dimanfaatkan untuk transportasi pelajar dari kawasan terpencil, khususnya untuk Kecamatan Leitimur Selatan. Ini adalah respons atas aspirasi warga Negeri Hutumuri yang disampaikan dalam program “Wali Kota Jumpa Rakyat” (Wajar) dua tahun lalu, terkait kesulitan akses tranportasi pelajar.

Sedangkan serifikat HAKI sangat penting dalam kaitan Ambon sebagai Kota Musik Dunia versi UNESCO,” sebut Wali Kota.

Ditempat yang sama Perwakilan Bank Maluku dan Maluku Utara, Dona Siahainenia, mengatakan bantuan mobil tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial BPDM mendukung pendidikan di wilayah-wilayah kurang terjangkau.

“Semoga bermanfaat bagi para pelajar di Kecamatan Leitimur Selatan,” ulasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri, menambahkan Kota Ambon resmi ditetapkan sebagai “Kawasan Karya Cipta” oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

“Proses pengusulan telah berlangsung sejak 2023 dan tahun ini Ambon memperoleh pengakuan nasional. Penetapan ini mengafirmasi posisi Ambon sebagai pusat budaya dan ekonomi kreatif di Indonesia timur,” jelas Saiful.

Diharapkan, penetapan tersebut mendorong lebih banyak pelaku seni dan industri kreatif di Ambon untuk mendaftarkan karya mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *