Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.
Ambon,moluccastimes.id-Kejaksaan Tinggi Maluku melalui usulan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, melalui sarana Zoom Meeting diwilayah hukumnya masing-masing, Senin (30/06/2025).
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian saat memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H serta para Kepala Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum yakni Kasi A, Hadjat, S.H dan Kasi B, Ahmad Latupono, S.H.,M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri MBD, Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan para Jaksa Fasilitator melalui sarana Zoom Meeting, memaparkan pengajuan penghentian penuntutannya dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi diwilayah hukumnya yakni di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten MBD.
“Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka “YKM” alias Anis terhadap korban “RU” alias Faldo, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri namun diketahui korban tidak mengalami keadaan yang kritis.,” ungkap Kajari MBD.
Menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui petunjuk Kajari MBD, telah melakukan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.
Upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak-pihak Keluarga, baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, akhirnya menemui kesepakatan damai dan mengakhiri perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa meminta ganti rugi.
“Tersangka “YKM” alias Anis telah meminta maaf, dan korban “RU” alias Faldo telah memaafkan tersangka tanpa syarat apapun, sehingga perkara ini dapat kami usulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif” ucap Kajari MBD dalam paparannya.
Atas dasar pertimbangan kesepakatan damai yang diperoleh, Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui Penghentian Penuntutan dalam perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.
Diketahui, Tim Jaksa P-16 pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang menangani perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Dwi Kustono, S.H.(MT-01)