Terima SK Gubernur, Wagub Harap 636 ASN PPPK Jadi Agen Perubahan

by -20 Views

“Kalian adalah agen perubahan yang akan membawa kemajuan bagi daerah ini. Jagalah integritas diri, jangan terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani. Tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” harapnya.

Ambon,moluccastimes.id-Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos meminta 636 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mendapat Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku agar berkarya, berinovasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Demikian Wakil Gubernur saat menyerahkan SK Gubernur No. 1182-1818 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Surat Keputusan ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai 31 Juli 2030 yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Selasa 08/07/2025.

“Kalian adalah agen perubahan yang akan membawa kemajuan bagi daerah ini. Jagalah integritas diri, jangan terjebak dalam praktik-praktik yang tidak etis mari kita bangun pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani. Tanamkan loyalitas karena masyarakat butuh kalian semua kerja par Maluku pung bae,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Vanath menyampaikan usulan kepada Kepala BKN RI agar dapat memberikan atensi khusus terhadap sisa Formasi PPPK Provinsi Maluku yang belum terisi.

“Kami berharap adanya kebijakan afirmatif yang memberikan ruang percepatan pengisian sisa formasi tersebut, berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan,” timpalnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh; Sestama BKN RI, Hj. Imas Sukmariah, S.Sos, MAP ; Forkopimda Provinsi Maluku; Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie; Direktur Operasional PT Taspen (Persero), Bupati dan Walikota Se-Kab/Kota, Sekretaris daerah se-Kab/Kota, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, dan Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku. (MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *