Saniri Negeri Abaikan Putusan Inkracht van Gewijsde, Wali Kota : Akan Saya Bekukan

by -22 Views

“Jika Saniri Negeri tidak menjalankan putusan pengadilan, artinya mereka melawan negara. Sebagai pemimpin kota ini saya akan menonaktifkan serta membekukan Saniri Negeri yang demikian, terutama bagi negeri yang sementara berproses terkait mata rumah parentah,” tegas Wali Kota.

Ambon,moluccastimes.id-Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si menegaskan akan membekukan Saniri Negeri yang mengabaikan keputusan negara yang telah Inkracht van Gewijsde.

Hal tersebut diungkapkan dalam Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), di Balai Kota, Jumat 11/07/2025.

“Jika Saniri Negeri tidak menjalankan putusan pengadilan, artinya mereka melawan negara. Sebagai pemimpin kota ini saya akan menonaktifkan serta membekukan Saniri Negeri yang demikian, terutama bagi negeri yang sementara berproses terkait mata rumah parentah,” tegas Wali Kota.

Ucapan itu semakin dipertegas dalam kasus proses penetapan mata rumah parentah di Negeri Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, yang selama ini tidak juga menemukan jalan keluar.

“Saniri Negeri Rumahtiga dinilai mengabaikan tiga putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap mengakibatkan hingga saat ini belum ada raja definitif di Rumahtiga,” keluh salah satu ahli waris dari matarumah Hatulesila, Orias Hatulesila dalam WAJAR tersebut.

Disebutkan putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 250/Pdt.G/2022, Pengadilan Tinggi Ambon No. 40/PDT/2023, dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2040 K/PDT/2024 dengan tegas menyatakan bahwa matarumah Hatulesila garis keturunan Tomu Hatulesila atau Willem Hatulesila adalah satu-satunya yang sah sebagai matarumah parentah yang berhak memimpin Negeri Rumahtiga.

“Kami keluarga besar Hatulesila menghargai respons cepat Wali Kota Ambon sebagai tindaklanjut surat yang kami kirimkan ke Pemerintah Kota Ambon tertanggal 16 Juni 2025. Yang kami inginkan agar proses ini berjalan adil dan profesional, menegakkan hukum positif, tetapi juga menghargai adat dan sejarah Negeri Rumahtiga,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota meminta Kepala Bagian Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, S.STP, M.Si untuk menjelaskan proses yang telah berjalan.

“Saniri Negeri Rumahtiga telah menggelar rapat pada 14 April 2025. Dalam rapat tersebut, enam dari sembilan anggota Saniri memilih rekomendasi Tim Ahli dari Universitas Pattimura, sementara tiga lainnya menyetujui penetapan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Lewenussa.

Proses penetapan matarumah parentah zaman sekarang ini seperti memperebutkan istana raja. Karena itu butuh kebijakan Pemerintah Kota Ambon sesuai dengan keputusan pengadilan dengan tidak mengeyampingkan nilai negeri adat sehingga semua pihak tidak merasa dirugikan.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *