Soal Mata Rumah Parentah Rumahtiga, Kabag Tapem : Putusan MA Wajib Dilaksanakan

by -38 Views

“Artinya, tidak ada satupun baik itu individu maupun lembaga manapun yang dapat membatalkannya, karena itu sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakannya,” tegas pria smart itu.

Ambon,moluccastimes.id-Soal Mata Rumah Parentah Negri Rumahtiga, Pemerintah Kota Ambon menegaskan Saniri Negeri wajib melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA).

“Pelaksanaan putusan MA ini merupakan langkah awal lahirnya raja definitif,” demikian Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alfian Lewenussa, SSTP, M.Si disela Peningkatan Kapasitas RT dan RW Negeri Rumahtiga, Senin 21/07/2025.

Bagaimanapun juga, sambungnya, putusan MA sangat mengikat.

“Artinya, tidak ada satupun baik itu individu maupun lembaga manapun yang dapat membatalkannya, karena itu sudah menjadi kewajiban semua pihak untuk melaksanakannya,” tegas pria smart itu.

Disebutkan, Pemkot Ambon tidak memiliki kewenangan menetapkan Raja definitif.

“Sebaliknya Pemkot hanya memfasilitasi serta memediasi, untuk semua negeri adat di Kota Ambon yang hingga kini belum memiliki Raja definitif,” tandasnya.

Lewenussa menambahkan, instruksi Wali Kota agar dalam waktu 7 hingga 10 hari masalah Rumahtiga harus selesai.

“Deadline tersebut merujuk pada pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilakukan oleh Saniri Negeri, bukan pada pelantikan raja. Oleh sebab itu, Pemkot akan mneyurati saniri negeri guna mengingatkan pelaksanaan putusan tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum,” jelas Lewenussa.

Disisi lain, pelantikan Raja definitif juga belum dapat dilaksanakan.

“Pasalnya, Negeri Rumahtiga belum memiliki Peraturan Negeri (Perneg) sebagai dasar hukum formal. Proses penetapan Perneg, harus melewati dua tahapan penting yaitu evaluasi dan klarifikasi oleh Pemerintah Kota, kemudian pembahasan dan pengesahan oleh Saniri Negeri bersama Penjabat Negeri. Syarat hukum ini harus dipenuhi,” paparnya.

Ditambahkan, Pemkot terus mendorong agar seluruh negeri adat yang belum memiliki Raja definitif dapat segera menyelesaikan proses internal sesuai regulasi yang berlaku.(MT-01)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *