Diduga Adanya Konspirasi Terkait UPT, FCBT Gelar Orasi Di Kantor Bupati & DPRD KKT

by -73 Views

Saumlaki,MollucasTimes.com-Terkait dugaan konspirasi pihak tertentu untuk pembayaran Utang Phak ketiga (UPT) senilai 96 milyar rupiah, Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) menggelar orasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu 13/07/2022.

“Kami menyampaikan dugaan tersebut karena menurut kami, Pemerintah Daerah tidak fokus untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19 namun lebih condong menyelesaikan pembayaran hutang pihak ketiga yang menguntungkan pihak kapitalis,” aku Koordinator FCBT, Aleksander Belai dalam orasinya.

Dikatakan hal tersebut terlihat dari upaya Penjabat Bupati bersama beberapa Pimpinan SKPD dan tiga (3) Pimpinan DPRD KKT  berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa hari lalu. 

“Padahal, Penjabat Bupati diharapkan fokus membayar utang utang masyarakat, seperti utang pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan fasilitas publik, sehingga ekonomi masyarakat bisa berkembang,” lanjutnya. 

Dalam aksinya, FCBT menuntut Penjabat Bupati KTT agar lebih fokus menjalankan tujuh (7) program prioritas  yang sudah dicanangkan.

“Kami meminta agar Penjabat Bupati tidak mengutamakan pembayaran UP3 tersebut. Penjabat harus lebih arif dan bijaksana dalam mengambil sebuah keputusan karena pembayaran UPT nanti akan berdampak pada pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD), pemotongan hak-hak ASN termasuk tenaga kesehatan sebab akan menimbulkan masalah sosial ekonomi,” tegasnya.

Diakuinya telah terjadi pelanggaran administrasi dan cacat prosedur.

“Sebab itu,  kami minta agar sebelum UPT dibayarkan, aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah bersekutu yang menciptakan UPT. Pasalnya, hal ini merupakan cara pencucian uang dengan merampok APBD. Mengapa demikian? karena paket pekerjaan seharusnya melalui proses pelelangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadan Barang dan Jasa. Namun, pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa ada dokumen kontrak, bahkan nilai pekerjaan sangat fantastik. ini merupakan pelanggaran terhadap amanat UU. Karenanya, kami minta penegak hukum melakukan audit. Selain itu, harus ada peninjauan kembali dimana putusan tetap (incracht) itu lahir dari putusan perdamaian antara Pemerintah Daerah dengan oknum pengusaha tertentu dan bukan melalui proses persidangn normal,” tandas Belay.

Karena tidak mendapat respon, Orasi kemudian berlanjut di Kantor DPRD KKT dan diteima oleh tiga (3) anggota DPRD yaitu Ketua Komisi A, Frengky Limber; Ketua Komisi B, Paula Laratmase dan Anggota DPRD O. W. Lekruna.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi B, Paula Laratmase mengungkapkan sejak tahun 2017 dirinya telah menolak pembayaran UPT, karena tidak prosedural. 

“Saya pernah menolak hal ini, namun sepertinya tidak digubris. Kami berterimakasih untuk perhatian serta aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat lewat FCBT. Kami menerima tuntutan ini untuk kemudian akan menjadi bahan pembahasan serta akan disuarakan dalam rapat paripurna DPRD,” pungkas Laratmase. (MT-01) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *