Inspektorat Provinsi Maluku Gelar Penyuluhan Anti Korupsi Untuk Dua Negeri Di SSA

by -26 Views

“Mengapa? karena korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Melalui penyuluhan ini kami diberikan penguatan sehingga lebih memahami bahwa korupsi akan menjurus ke tindak pidana,” akunya.

SiriSoriAmalatu,moluccastimes.id-Dalam upaya mengedukasi serta membina masyarakat terkait korupsi serta akibat yang ditimbulkan, Tim Inspektorat Provinsi Maluku menggelar Penyuluhan Anti Korupsi kepada aparat Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu (SSA) dan Negeri Ouw Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu 06/08/2025.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Tim Inspektorat yang telah melakukan penyuluhan kepada perangkat kedua negeri yaitu Siri Sori Amalatu dan Ouw hari ini,” ungkap Kepala Pemerintah Negeri Siri Sori Amalatu, Losir J. Kesaulija.

Dikatakan korupsi merupakan hal yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat.

“Mengapa? karena korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Melalui penyuluhan ini kami diberikan penguatan sehingga lebih memahami bahwa korupsi akan menjurus ke tindak pidana,” akunya.

Dirinya berharap penyuluhan yang dilakukan menjadi perhatian bagi aparatur pemerintahan untuk dapat mengelola anggaran baik Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa dengan baik.

Disisi lain Ketua Tim, Sri M. Wulandari, SE memaparkan sejumlah materi diantaranya Apa Arti korupsi, apa dasar hukum pemberatasan korupsi kemudian apa saja yang termasuk dalam tindak pidana korupsi hingga bentuk gratifikasi.

“Sejak dilahirkan manusia telah disertai dengan 9 poin yang mengikat yaitu jujur, peduli, dispilin, mandiri, tanggugjawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil. Kesemuanya harus kita jaga sehingga tidak terpancing dan tergiur dengan hal bermuara pada korupsi,” jelasnya.

Wanita berhijab itu juga mengingatkan agar aparat Pemerintah Negeri dapat berkoordinasi dengan Inspektorat jika menghadapi kesulitan.

“Semua mempunyai hak untuk mendapatkan pembelajaran, penguatan kapasitas. Jadi, mari kelola DD maupun ADD dengan baik, sertakan bukti fisik jangan ada bukti fiktif. Karena bukti fiktif justru akan terjerat hukum. Kami membuka pintu bagi bapak ibu yang menemui kesulitan, jangan sungkan bertanya sebelum melangkah sehingga jerat hukum tidak menghadang didepan,” paparnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim didampingi Taufik Amirullah, SH; Nany Arsyad, S.Sos serta Haryati Puasa, SE.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *