Pansus III Boboti Ranperda Ketertiban Umum & Linmas Lewat Uji Publik

by -91 Views

“Dalam Perda Nomor 3 tahun 2027 belum memuat secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat. Nah dalam Ranperda baru ini akan melengkapi yang terdiri dari 69 pasal dan 13 bab mencakup tertib lingkungan, tertib sampah, bangunan, hingga pemakaman,” ulas Nikijuluw.

Ambon,moluccastimes.id-Guna menelurkan Peraturan Daerah (Perda), perlu dilakukan Uji Publik untuk menampung saran, kritikan serta masukan dalam pembobotan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebelum di gol-kan menjadi Perda.

“Kali ini kita lakukan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat,” ungkap Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw, disela kegiatan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Jumat 12/09/2025.

Dijelaskan, latar belakang pembuatan Ranperda dimaksud untuk menyempurnakan Perda Nomor 3 tahun 2027.

“Dalam Perda Nomor 3 tahun 2027 belum memuat secara menyeluruh tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat. Nah dalam Ranperda baru ini akan melengkapi yang terdiri dari 69 pasal dan 13 bab mencakup tertib lingkungan, tertib sampah, bangunan, hingga pemakaman,” ulas Nikijuluw.

Lanjutnya, OPD Pengusul yaitu Satpol PP Kota Ambon juga turut memberikan saran serta masukan demi penyempurnaan.

“Selain itu saran serta masukan juga kita terima dari Lurah, Kepala Desa, Raja maupun Camat sebagai catatan penting,” lugasnya.

Dirinya berharap, setelah ditetapkan sebagai Perda akan menjadi payung hukum dan Pemkot Ambon melalui OPD Pengusul dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kita juga akan mendorong agar Perda tersebut dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) guna menguatkan implementasinya. Sehingga masyarakat Kota Ambon semakin tertib, baik dalam hal lingkungan, kesehatan, maupun tata ruang pemakaman. Misalnya, rumah tinggal tidak boleh dijadikan lokasi pemakaman keluarga,” tegasnya.(MT-01)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *