Taat Aturan ! Badan Usaha Terikat Sanksi PP Nomor 86 Tahun 2013

by -27 Views

“Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Harapannya dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja juga dapat meningkat dan bahkan lebih optimal,” ucap Harbu.

Jakarta,moluccastimes.id-Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu A. Hakim, disela pemberian penghargaan kepada 110 badan usaha dalam Satya JKN Awards 2025, Selasa, 14/10/2025.

“PP tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta program jaminan sosial dan memberikan datanya secara lengkap dan benar,” jelas Harbu.

Ditambahkan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya termasuk anggota keluarga menjadi peserta JKN.

“Hal ini sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab penuh pemberi kerja terhadap kesehatan pekerja. Harapannya dengan adanya jaminan kesehatan ini, diharapkan produktivitas kinerja juga dapat meningkat dan bahkan lebih optimal,” ucap Harbu.

Diakuinya, ada sanksi mengikat jika aturan tersebut diabaikan.

“Jika hal tersebut tidak dipatuhi, pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif yakni teguran tertulis, denda, atau bahkan tidak mendapat pelayanan publik tertentu,” tegas pria smart itu.

Disisi lain, berdasarkan data Per 1 Oktober 2025, jumlah kepesertaan Program JKN di Provinsi Maluku sudah mencapai di atas 98% dari jumlah penduduk atau 1.978.036 jiwa.

Dari jumlah tersebut, 404.948 peserta merupakan segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pekerja di sektor publik maupun swasta.

“Keaktifan kepesertaan badan usaha turut mempunyai andil dalam kelanjutan dan kesinambungan program JKN,” tandasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *