Ambon,MollucasTimes.com-Konsumen tidak perlu khawatir dengan stok minyak goreng (Migor) jelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, karena minyak goreng tetap tersedia.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, S. Slarmanat, SH di Balai Kota Ambon.
“Menurut laporan para distributor yang menjual barang kebutuhan pokok, minyak goreng tetap tersedia khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini mengingat rumor yang beredar terkait kelangkaan minyak goreng. Untuk Kota Ambon stoknya tetap aman,” aku Slarmanat.
Sementara itu jenis minyak goreng untuk Kota Ambon adalah premium.
“Ambon tidak ada minyak goreng curah sawit yang disubsidi harganya oleh Pemerintah Pusat, yang ada adalah minyak goreng kemasan atau premium. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022, dimana subsidi harga hanya untuk minyak goreng curah sawit, sementara di kota Ambon untuk minyak goreng kemasan atau premium harganya kita kembalikan ke mekanisme pasar, sambil menunggu ada HET yang ditetapkan kementerian melalui Pemerintah Provinsi,” jelas ayah satu putri ini.
Dirinya juga mengingatkan kepada distributor untuk menjaga alur distribusi minyak goreng.
“Mengapa demikian? untuk menghindari kelangkaan minyak goreng sehingga distributor harus memperhatikan alur distribusi baik ke agen, sub agen sampai kepada pengecer dan konsumen. Jika ada pembelian dalam jumlah banyak, harus dicatat identitas jelas dan dilaporkan ke pemerintah lewat Disperindag untuk pengawasan, karena ditakutkan di distributor stok aman, namun di level bawahnya justru langka,” papar pria tampan ini.
Mengawasi hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Langkah ini sebagai realisasi dari arahan Presiden Bapak Joko Widodo melibatkan Polri dalam hal pengawasan. Sehingga dalam kesempatan pertemuan saya tegaskan jika ada pihak yang sengaja lakukan spekulasi atau penimbunan, akan berurusan dengan kepolisian. Kita akan pasang police line di gudangnya, selain itu lalu penerapan sanksi mulai sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tekannya. (MT-01)