RDP Terkait Pajak Air Tanah, Komisi II Pastikan PAD PT. Pelindo Regional IV Ambon Terkontribusi

by -15 Views

Sambungnya terkait  kontribusi PAD lewat Pajak Air Bawah Tanah, PT. Pelindo Regional IV Ambon selalu berkontribusi. Terbukti pada Januari 2026, setoran Pajak Air Bawah Tanah mencapai Rp106 juta yang disetor ke kas daerah, meskipun nilainya fluktuatif sesuai kebutuhan.

Ambon,moluccastimes.id-Pengelolaan air disertai perhitungan penggunaan air tanah hingga kini belum dimaksimalkan di kawasan PT. Pelindo Regional IV Ambon, sehingga menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Tanah.

Hal tersebut ditekankan Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Bodywane R. Mailuhu, SE usai Rapat Dengar Pendapat bersama PT. Pelindo Regional IV Ambon dan Perumda Tirta Yapono, di Baileo Rakyat belakang Soya, Kamis 05/02/2026.

Menurutnya, dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui Oktober 2025, menjelaskan bahwa PT. Tirta Perumda Yaponno merupakan pihak penyuplai air kepada PT. Pelindo Regional IV Ambon.

Diakui pria smart itu, PAD dari sektor Pajak Air Tanah memang tercatat pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Kota Ambon, diharapkan PT Pelindo Regional IV Ambon dapat menyesuaikan sehingga pembagian diatur seadilnya.

Ditambahkan, Perumda Tirta Yapono yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tetap mendapat manfaat, karena sejak 2024 Perumda Tirta Yapono telah berinvestasi melalui  pembangunan instalasi air yang panjang dan bernilai tinggi.

Sementara itu, lanjutnya, pihak PT. Pelindo Regional IV Ambon berkomitmen untuk melakukan pemasangan meter air di dekat sumber air tanah.

Sambungnya terkait  kontribusi PAD lewat Pajak Air Bawah Tanah, PT. Pelindo Regional IV Ambon selalu berkontribusi. Terbukti pada Januari 2026, setoran Pajak Air Bawah Tanah mencapai Rp106 juta yang disetor ke kas daerah, meskipun nilainya fluktuatif sesuai kebutuhan.

Agar seluruh peran dan aktivitas dilakukan dengan baik, Mailuhu menandaskan, agar PKS yang telah diperbaharui itu dilaksanakan sesuai kesepakatan..

“Jika kemudian ada masalah bersifat teknis lapangan, bisa dikoordinasikan sesuai dengan PKS sehingga tidak merugikan semua pihak,” tandasnya.

Selain bicara tentang PAD dari Pajak Air Bawah Tanah, Komisi II juga mengusulkan pungutan parkir di kawasan Pelindo.

“Pengelolan parkir ini melibatkan vendor, sehingga pembagiannya akan diatur kembali. Yang intinya adalah bagaimana kontribusi terhadap PAD Pemkot Ambon,” kuncinya. (MT-01)

09 -6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *