Oknum Guru Hamili Muridnya Ditahan Satreskrim Polresta Pulau Ambon

by -118 Views

Ambon,moluccastimes.com-Diduga melakukan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, LI alias E alias I, Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dn PP Lease melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, Senin 11/03/2024 sekitar pukul 23.30 wit.

Demikian Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Janete S. Luhukay, Selasa, 12/03/2024.

“Kasus ini terungkap setelah korban, ES menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, berhubungan saat ini korban telah berbadan dua sekitar enam bulan. Sementara pria tersebut adalah guru dimana korban menimba ilmu disalah satu SMU di Kota Ambon. Aksi tersebut telah dilakukan sejak korban berusia 17 tahun,” jelas Luhukay.

Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali hal tersebut hingga korban mengaku hamil kepada pelaku pada Oktober 2023 lalu.

“Hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksi pertama kali pada Rabu tanggal 7 Desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit di Penginapan Rahmat Lorong Arab, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Kala itu korban saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan tersebut,” paparnya.

Lanjutnya, aksi pelaku berlanjut pada Sabtu 24/02/2024 sekitar pukul 10.00 Wit.

“Namun, sebelum keduanya melakukan hubungan terlarang itu, korban dan pelaku sempat berkomunukasi malam sebelumnya, 23 Februari 2024,” timpalnya.

Saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana,” terang Luhukay.

Sebelumnya, Kepala Sekolah yang bersangkutan ketika dimintai keterangan, masih belum bisa memberikan keterangan.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan karena itu saya belum bisa memberi tanggapan,” ujarnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *