Ambon,MollucasTimes.com-Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 tahun 2021, dan Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid 19, harus ditindaklanjuti dengan pendampingan sosialisasi terkait Pembentukan Posko PPKM Mikro Penanganan Covid 19 Di tingkat Negeri, RT/RW.
Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunnann Kota Ambon, Ronald Lekransy, ST, M.Si kepada MollucasTimes.com, Rabu 07/07/2021.
“Sosialisasi perlu dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 tahun 2021, dan Instruksi Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19. Hal ini telah dilakukan di Negeri Hative Besar kecamatan Teluk Ambon,” aku Lekransy.
Dikatakan, kegiatan pendampingan sosialiasasi dilakukan dalam kaitan dengan tugas dan tanggungjawab selaku OPD koordinator untuk Negeri Hative Besar sebagai penunjang visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon.
“Selain itu juga dalam upaya membantu pemerintah membangun kekuatan partisipatif semua komponen masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Ambon. Mengingat kasus penularan Covid-19 di Kota ini mengalami lonjakan dari hari ke hari. Hal ini diakibatkan karena rendahnya kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” papar ayah satu putri ini.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi maka semua Posko atau Tim yang dibentuk pada semua tingkatan memiliki konsep dan pemahaman yang sama terkait instruksi Wali Kota Ambon.
“Dengan demikian tidak ada kekeliruan dalam penerapannya di lapangan. Semoga semua yang terlibat dapat memahami 4 (empat) fungsi Posko atau Tim PPKM Mikro penanganan Covid-19, yaitu Pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan Pendukung yang mencakup pelaksanaan terkait supervisi dan pelaporan,” tukasnya.
Lanjutnya, aspek informasi data dan pelaporan secara berkala sangat diharapkan guna membantu Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon melakukan langkah-langkah teknis penaganan, termasuk kajian analisis yang dibuat untuk mengetahui tingkat kerentanan dampak Covid- 19 di Kota ini.
“Harapan kita, semua yang tergabung dalam Tim perlu menjadi model terkait pelaksanaan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari–hari, yang harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga, sehingga akan berdampak bagi ligkungan dan relasi sosial yang terbangun. Dalam upaya penegakan tidak perlu menggunakan emosi, tetapi sebaliknya diingatkan dengan lemah lembut dan rasa hormat, supaya semua pesan yang disampaikan bisa di terima baik oleh masyarakat,” jelasnya.
Sementara Pejabat kepala Desa Hative Besar, Hasan Ulath, ketika dihubungi menyampaikan terima kasih kepada semua yang telah terlibat aktif dalam sosialisasi tersebut.
“Terutama kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemerintah Kota Ambon, Bapak Ronald Lekransy beserta jajaran yang telah bekoordinasi serta berbagi dengan kami. Semoga hal ini selain memberikan pengetahuan juga menguatkan komitmen bersama dalam menyelesaikan persolan pemutusan mata rantai Covid-19 di Kota Ambon, yang di mulai dari lingkungan kami negeri Hative Besar. Besar harapan kami relasi ini akan terus ada demi membangun Ambon yang lebih baik dan bebas Covid-19,” pungkasnya. (MT-01)