Gelar Sidang Etik Bripda ZO Kasus Penipuan, Kabid Humas Polda Maluku : Jika Terbukti, Tidak Ada Toleransi

by -23 Views
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi

“Polda Maluku menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota dan memastikan proses persidangan berjalan secara transparan serta akuntabel. Jika terbukti bersalah dalam sidang KKEP besok, Bripda ZO dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku di institusi Polri,” tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Ambon,moluccastimes.id-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menjadwalkan sidang perdana Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap Bripda ZO alias Zul pada Rabu, 29 Juli 2026.

Anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) tersebut disidang atas dugaan kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan Desire Barlin Lelapary yang mengaku mengalami kerugian materi sebesar Rp125 juta akibat tindakan Bripda ZO.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Maluku telah memeriksa dua orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen rekening koran serta bukti transfer bank.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah rampung hingga diterbitkannya Surat Keputusan Penetapan Hari Sidang.

Ia juga membantah isu yang beredar di media sosial bahwa penanganan perkara ini mandek atau dihentikan.

“Polda Maluku menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota dan memastikan proses persidangan berjalan secara transparan serta akuntabel. Jika terbukti bersalah dalam sidang KKEP besok, Bripda ZO dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku di institusi Polri,” tegas Kombes Pol. Rositah Umasugi. (MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *