“Dengan SIRIP IKAN, Pemkot Ambon resmi meninggalkan sistem penagihan konvensional yang mengandalkan perkiraan fluktuasi harga ikan. Sebagai gantinya, pemungutan kini dihitung secara transparan dan akurat menggunakan mekanisme berbasis luas area lapak, yaitu Rp7.500 per meter persegi. Skema berbasis ruang ini dinilai jauh lebih adil bagi para pedagang dan terukur bagi kas daerah,” papar Simatauw.
Ambon,moluccastimes.id-Pemerintah Kota Ambon terus mematangkan langkah digitalisasi guna mendongkrak pendapatan daerah dari berbagai dinas, salah satunya adalah Dinas Perikanan.
Disela penyaluran bantuan sarana dan prasarana kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan yang berlangsung di bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon, Selasa 28 Juli 2026, Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon, Henly Claudia Simatauw, S.Pi, memperkenalkan terobosan baru bernama SIRIP IKAN (Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan).
Diakuinya, Inovasi ini diluncurkan untuk menyukseskan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon periode 2025-2029 dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah sektor maritim.
Simatauw menjelaskan, sistem SIRIP IKAN tersebut memanfaatkan teknologi transaksi non-tunai berbasis Mobile Point of Sale (mPOS).
“Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi strategis bersama Bank Maluku Malut. Pada tahap awal, sistem pembayaran digital ini akan diimplementasikan secara khusus bagi 44 wajib retribusi yang beraktivitas di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Arumbae Mardika, Kecamatan Sirimau. Dan diharapkan mampu mengikis celah pungutan liar (pungli) sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha perikanan,” jelas ibu dua anak itu.
Dikatakan, penerapan sistem baru ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Dengan SIRIP IKAN, Pemkot Ambon resmi meninggalkan sistem penagihan konvensional yang mengandalkan perkiraan fluktuasi harga ikan. Sebagai gantinya, pemungutan kini dihitung secara transparan dan akurat menggunakan mekanisme berbasis luas area lapak, yaitu Rp7.500 per meter persegi. Skema berbasis ruang ini dinilai jauh lebih adil bagi para pedagang dan terukur bagi kas daerah,” papar Simatauw.
Disebutkan, berdasarkan evaluasi internal pemerintah kota, realisasi capaian retribusi di TPI Arumbae Mardika selama empat tahun terakhir masih berada di bawah angka Rp500 juta. Padahal, potensi ekonomi dari sektor perikanan di wilayah pesisir Ambon tergolong sangat besar.
“Melalui integrasi mPOS perbankan ini, Dinas Perikanan menargetkan lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan,” pungkasnya.(MT-01)






