Kinerja Sektor PPDP Juni 2026, Aset Asuransi Tembus 1.184 Triliun, OJK Dorong Penguatan Permodalan

by -16 Views

Nilai aset industri asuransi dilaporkan mencapai Rp1.184,72 triliun, tumbuh sebesar 1,86 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh sektor asuransi komersil yang asetnya naik 2,97 persen yoy menjadi Rp967,75 triliun.

Jakarta,moluccastimes.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif pada aset industri asuransi di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) hingga Juni 2026.

Demikian rilis yang dterima media ini, Selasa 04/08/2026.

Nilai aset industri asuransi dilaporkan mencapai Rp1.184,72 triliun, tumbuh sebesar 1,86 persen secara year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.Pertumbuhan ini ditopang kuat oleh sektor asuransi komersil yang asetnya naik 2,97 persen yoy menjadi Rp967,75 triliun.

Akumulasi pendapatan premi asuransi komersil juga ikut menguat 2,84 persen yoy dengan nilai mencapai Rp170,98 triliun. Secara rinci, premi asuransi jiwa menyumbang pertumbuhan tertinggi sebesar 8,40 persen yoy (Rp94,83 triliun), sementara sektor asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,33 persen yoy (Rp76,15 triliun).

Kesehatan finansial industri ini juga dinilai kokoh dengan capaian Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa sebesar 461,94 persen serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 318,52 persen, jauh di atas ambang batas minimal 120 persen.

Sebaliknya, asuransi non-komersil (BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN/TNI/Polri) mencatatkan penurunan aset sebesar 2,80 persen yoy menjadi Rp216,97 triliun.

Di sektor dana pensiun, total aset per Juni 2026 melonjak 6,47 persen yoy dengan total nilai Rp1.680,57 triliun. Program pensiun wajib mendominasi capaian ini dengan nilai Rp1.273,24 triliun (tumbuh 7,26 persen yoy), sedangkan program pensiun sukarela membukukan Rp407,33 triliun (tumbuh 4,06 persen yoy).

Sementara itu, aset pada perusahaan penjaminan mengalami kontraksi sebesar 3,05 persen yoy menjadi Rp45,83 triliun.Guna menjaga stabilitas industri, OJK terus memacu penguatan modal sesuai dengan POJK Nomor 23 Tahun 2023 dan POJK Nomor 11 Tahun 2025. Per Juni 2026, sebanyak 120 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (83,33 persen) terpantau sudah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama.

Pada sektor penjaminan, sebanyak 18 dari 24 perusahaan (79,17 persen) juga telah melampaui standardisasi modal yang diwajibkan untuk akhir tahun 2026.Di sisi pengawasan dan pelindungan konsumen hingga akhir Juli 2026, OJK saat ini menempatkan 8 perusahaan asuransi/reasuransi serta 8 Dana Pensiun dalam status Pengawasan Khusus.

Regulator juga tengah mendalami pengumpulan bukti terhadap 15 entitas yang terindikasi menjalankan usaha pialang ilegal. Selain itu, sepanjang Semester I-2026, OJK resmi membatalkan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi yang diduga kuat melakukan tindak pidana usaha perasuransian tanpa izin.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *